MAKASSAR, BKM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha-KPPU (KPPU) Perwakilan Kota Makassar melakukan sosialisasi terkait kemitraan inti plasma pada peternakan ayam di Hotel Santika Makassar, Kamis (11/8).
Sosialisasi terhadap pengusaha ternak ayam ras ini dilakukan bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan KPPU terkait inti plasma.
Dalam acara Diseminasi Prinsip Perjanjian Pola Inti Plasma Bidang Usaha Peternakan Ayam Ras ini, KPPU mengingatkan pentingnya perjanjian hitam di atas putih antara inti dan plasma.
Komisioner KPPU Pusat, Sukarni mengatakan selama ini, pola perjanjian dalam kemitraan hanya berbentuk kepercayaan sehingga menimbulkan banyak permasalahan yang tidak menguntungkan plasma atau pihak yang digunakan jasanya beternak ayam. Untuk permasalahan yang muncul biasanya adanya pengambilalihan baik saham, aset dari plasma serta adanya pengendalian dari inti atau pemodal untuk mengambil keputusan dilakukan secara sepihak sehingga posisi plasma semakin tidak memiliki daya tawar yang tinggi.
Sukarni menegaskan ada regulasi yang mengatur permasalahan itu. Sanksinya mulai terguran hingga proses hukum di pengadilan.
Pihak KPPU sendiri telah mulai melakukan sosialisasi masalah ini bagi kalangan yang terlibat dalam peternakan ayam ras karena kemitraan dalam bidang ini sangat besar.
Dalam satu inti, membawahi hingga puluhan plasma. Selain itu, jumlah peternak ayam ras ini sangat banyak dengan nilai kapitalisasi yang sangat besar.
Sukarni menjelaskan Inti seharusnya bisa melakukan pembinaan yang baik terhadap plasma yang ada di bawahnya. Inti tidak boleh mendapatkan keuntungan sepihak tanpa memikirkan kondisi plasma. “Karena sebenarnya dari program kemitraan ini, Inti harus bisa membina Plasma untuk bisa menjadi mandiri,” ungkap Sukarni.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha-KPPU (KPPU) Perwakilan kota Makassar, Ramli Simanjuntak mengemukakan, saat ini sudah ada empat perusahaan inti yang terlapor KPPU karena dinilai belum menerapkan pola kemitraan yang sesuai perjanjian.
Empat perusahaan itu diantaranya PT Cio Mas, PT JAS, PT BSB, dan Wonokoyo. (rhm/war)
KPPU Selidiki Perusahaan Langgar Perjanjian Kemitraan
×

