MAKASSSAR, BKM — Kasus penganiayaan terhadap guru SMKN 2 Makassar, Dasrul yang dilakukan siswanya MA bersama orangtuanya, Adnan Ahmad tidak lama lagi akan bergulir di persidangan. Penyidik Polrestabes Makassar mempercepat proses kasus ini. Rencananya, pekan ini berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Hal itu diutarakan Kapolrestabes Makassar, Kombe Pol Rusdi Hartono usai ngopi bareng di Warkop Azzahra, Jalan Bandang, Minggu dinihari (21/8). Perwira tiga melati di pundaknya ini, mengungkapkan, penanganan kasus yang cukup menghebohkan itu dipercepat untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pasal 170 tentang kekerasan terhadap seseorang di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
”Pasal yang dikenakan terhadap MA tetap 170. Untuk sementara MA kami titip di panti rehabilitasi anak. Begitu juga berkas ayahnya, juga segera kita diserahkan ke kejaksaan,” jelas Rusdi.
Kapolrestabes menegaskan, tidak ada perdamaian ataupun toleransi dalam kasus ini. Penyidik melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hingga kemarin, Dasrul yang menjadi korban pemukulan masih menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Bhayangkara. Kondisinya masih lemah, sehingga belum bisa dimintai keterangannya sebagai terlapor.
”Kalau korban, kondisinya belum membaik dan masih dirawat di rumah sakit. Karena itu kita belum bisa melakukan proses penyidikan. Kami terus memantau kondisinya. Setelah membaik, baru kita lakukan proses penyidikan terhadap korban yang juga menjadi terlapor dalam kasus penganiayaan terhadap siswanya,” terang Rusdi.
Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, tambah Kapolrestabes, pihaknya menangani kasus secara profesional. ”Kami tidak pernah berpihak dalam kasus ini. Selaku penegak hukum, laporan pihak MA kita juga terima dan proses,” tandasnya.
Penasihat hukum Dasrul, Azis Pangeran, kemarin menginformasikan bahwa kliennya itu masih harus istirahat penuh setelah menjalani operasi bedah di bagian hidung. Rawat jalan dilakukan petugas medis RS Bhayangkara.
”Kondisi Pak Dasrul belum normal dan tak bisa beraktivitas. Masih sering merasakan pusing. Penglihatannya juga masih kabur,” jelas Azis Pangeran.
Mengenai permohonan maaf yang pernah disampaikan dua orang penganiayanya, menurut Azis Pangeran, secara pribadi dan dengan hati tulus, Dasrul telah memaafkannya. Diapun meminta kepada keduanya untuk mendoakan dirinya agar bisa cepat sembuh dan kembali mengajar. Sebab Dasrul merindukan suasana proses belajar mengajar.
”Sebelum meninggalkan RS Bhayangkara untuk menjalani rawat jalan, Pak Dasrul sudah mengetahui semua apa yang terjadi. Dia juga mendapat kabar kalau dua orang yang memukulnya meminta maaf atas perbuatannya, dan telah memaafkannya secara pribadi,” terang Azis.
Lalu bagaimana dengan sekolah MA? Jika sebelumnya telah diputuskan ia dikeluarkan dari sekolah, ruang untuknya kembali mengecap dunia pendidikan kian sempit. Bahkan pengelola pondok pesantren pun belum bersedia menerimanya.
Seperti disampaikan Iqbal Jalil, pemilik Pondok Pesantren Darul Aman Gombara, Kecamatan Tamalanrea. Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) yang biasa disapa Ije itu, menegaskan hingga saat ini ponpes yang dipimpinnya belum membuka ruang untuk pembinaan bagi MA.
Kendati demikian, pihaknya berharap, sebagai antisipasi ke depan, sekolah di Makassar bisa menerapkan metode pembinaan seperti yang dilakukan pihak pesantren untuk membangun moral anak didik.
“Pembentukan karakter bisa dilakukan pihak sekolah dengan mengikuti metode yang dilakukan oleh pesantren. Di situ tidak hanya anak yang diberi pembinaan, namun juga orang tuanya,” ujarnya.
Di lain pihak, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Cabang Sulsel mengajak masyarakat untuk tidak menghakimi MA secara sepihak.
”Kita tidak boleh menghancurkan masa depan anak itu. Apa yang terjadi saat ini tidak bisa begitu saja dijadikan alasan. Dia adalah generasi anak bangsa yang kita belum bisa mengetahui garis tangannya ke depan seperti apa,” kata Ketua Majelis PBHI Sulsel, Wahidin Kamase.
Wahidin menilai, dalam persoalan ini, semua pihak hendaknya secara bersama-sama mencari solusi untuk pendidikan MA ke depan. ”Kita jangan mengorbankan generasi penerus kita. Jangan kita menghukum MA hanya karena emosi. Mari kita cari dan berikan solusi,,” tandasnya. (ish/rus)
Bapak-Anak Penganiaya Guru segera Diadili
×

