MAKASSAR, BKM — Jalan panjang persidangan terdakwa Andi Idris Syukur berakhir antiklimaks. Bupati Barru itu divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (22/8).
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Dari lima orang hakim dalam persidangan, kemarin, ada dua pendapat yang berbeda atau dalam istilah hukum dikenal dengan sebutan disenting opinion. Karena itu, putusan majelis hakim tetap mengacu pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Idris Syukur dengan hukuman penjara selama 54 bulan. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, subsidari 6 bulan kurungan.
Terdakwa duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin tambang di Kabupaten Barru.
Puluhan simpatisan, baik keluarga maupun istri terdakwa menyaksikan jalannya sidang putusan. Aparat kepolisian tampak melakukan penjagaan ketat.
Idris Syukur mengikuti persidangan dengan mengenakan pakaian ‘kebesarannya’ selama disidang. Baju putih dipadu celana hitam dan peci serta kacamata.
Saat majelis hakim membacakan vonis, terdakwa terlihat tenang. Sesekali dia melipat tangannya. Ia juga mengelap mukanya dengan menggunakan sapu tangan.
Suasana ruang sidang sempat riuh sesaat sebelum majelis hakim membacakan putusannya. Para pendukung terdakwa menyangka Idris akan bebas.
Indikasinya, ada dua majelis hakim yang menyatakan bila terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus ini. Mereka adalah Abd Razak dan Andi Sukri.
Dalam pertimbangan dua majelis hakim adhoc ini, menyatakan bila tidak ada satupun alat bukti dan dan saksi di persidangan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana gratifikasi dan TPPU.
Sementara tiga majelis hakim lainnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam persidangan ini. Mereka masing-masing Andi Cakra, Ibrahim Palino dan Bonar Harianja. Ketiganya menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi, terkait pemberian izin tambang kepada pihak swasta di Kabupaten Barru.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi,” tegas Ketua Majelis Hakim, Andi Cakra Alam.
Jaksa berpendapat bahwa terdakwa telah menerima sebuah mobil jenis Mitsubhisi Pajero dari PT Bosowa Resource pada tahun 2012.
Jaksa menguraikan bahwa terdakwa meminta diberikan satu unit mobil Pajero sebagai kompensasi penerbitan izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa Resource. Permintaan itu lalu disetujui oleh pihak Bosowa resource. Namun izin baru keluar tiga bulan, setelah mobil tersebut diterima oleh terdakwa.
“Pemberian mobil itu dinilai sebagai perbuatan gratifikasi,” tandasnya.
Untuk menyamarkan praktik pemberian mobil itu, terdakwa meminta pihak Bosowa untuk membuat kuitansi sebesar Rp 350 juta. Kuitansi itu bertujuan seolah-olah mobil itu dimiliki melalui proses jual beli.
Penasihat hukum terdakwa, Alyas Ismail usai persidangan, menyatakan tetap berkeyakinan bila kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus ini.
“Disini kan jelas sekali ada dua pendapat hakim yang berbeda, yang menyatakan kalau terdakwa tidak bersalah,” kilahnya.
Dia menegaskan, hakim 4 dan hakim 5 menyatakan kalau terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus ini.
Alias menandaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan melakukan upaya banding. Dia mengaku pihaknya masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.
“Kita masih akan pikir-pikir dahulu sebelum melakukan upaya banding,” pungkasnya.
Salah satu majelis hakim adhoc, Abdul Razak mengatakan bahwa putusannya adalah terbukti bersalah.”Terbukti bersalah, tapi disenting opinion,” tandasnya.
Padahal, kata dia, dalam persidangan sangat jelas bahwa tidak ada satu orang saksi pun yang menyatakan bila terdakwa terbukti bersalah. Bahkan, tidak ada satupun alat bukti dalam persidangan yang membuktikan perbuatan terdakwa bersalah, seperti yang didakwakan oleh JPU dalam persidangan. (mat/rus)
Hakim Beda Pendapat, Idris Divonis 4,5 Tahun
×

