MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah mengganjar Bupati Barru, Andi Idris Syukur dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Namun, seharusnya bukan hanya penerima suap yang dipidana, tapi juga pemberi.
Staf peneliti Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandi, mengaku tidak mempersoalkan dissenting opinion dalam vonis Idris Syukur. Ia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa di pengadilan.
”Yang kita persoalkan, kenapa JPU (Jaksa Penuntut Umum) hanya mendakwa penerima, sementara yang memberi tidak. Padahal kalau mengacu pada Undang-undang Tipikor, pemberi dan penerima sama-sama bisa dipidana,” kata Wiwin, Selasa (23/8).
Menurut dia, kasus ini murni suap, bukan gratifikasi. Karena pemberian itu terkait karena ada jabatan Idris Syukur sebagai Bupati Barru, atau penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin.
Dia mengaku sangat menyayangkan sikap hakim yang tidak melihat konstruksi kasusnya secara utuh untuk memerintahkan JPU mengusut pemberinya juga. “Atau mungkin hakimnya pura-pura tidak tahu?” cetusnya.
Padahal dalam Pasal 12 UU Tipikor, kata dia, disitu sangat jelas menyebutkan bahwa, “gratifikasi itu dikategorikan sebagai suap, kalau pemberian itu terkait jabatan sebagai penyelenggara negara, yang bertentangan dengan kewenangan dan kewajibannya, sehingga wajib didakwa.”
“Kehormatan hakim itu bukan pada jubahnya, tapi putusannya. Putusan yang bebas dan lepas dari intervensi pihak manapun,” pungkasnya.
Hal berbeda disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Andy Mas. Dia mengapresiasi putusan majelis hakim atas kasus suap dan TPPU terhadap Idris Syukur.
Menurut Haswandy, vonis tersebut memberikan citra positif bagi pengadilan Tipikor Makassar dalam memberantas tindak pidana korupsi di negara ini, khususnya di Provinsi Sulsel.
Putusan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan yakni keterangan saksi-saksi, utamanya keterangan saksi Muslim Salam (mantan Kepala Biro Direksi Bosowa Barru) dan saksi Naharuddin (Direktur PT. Bosowa Barru), serta saksi Ahmad Manda (salah seorang Karyawan Bosowa). Mereka satu sama lain memberikan keterangan yang mengungkap adanya permintaan mobil Pajero oleh terdakwa sebagai syarat penerbitan izin usaha pertambangan.
Oleh karena itu, pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh dua anggota majelis hakim, sebenarnya sangat lemah dipandang dari fakta persidangan, yakni keterkaitan tiga peristiwa hukum yang terungkap dalam persidangan.
Fakta adanya pengurusan permohonan penerbitan izin usaha pertambangan oleh PT Bosowa Barru, dimana saksi Naharuddin adalah selaku direktur.
Fakta adanya pembelian mobil oleh saksi Ahmad Manda atas perintah pimpinannya, yakni saksi Naharuddin. Fakta adanya proses pembuatan kuitansi pembelian mobil dari Ahmad Manda kepada terdakwa, tapi tidak terdapat penyerahan uang harga jual mobil kepada Ahmad Manda selaku penjual.
Demikian juga proses balik nama mobil tersebut sebanyak tiga kali. Awalnya Ahmad Manda, lalu dibalik nama menjadi atas nama istri terdakwa. Terakhir, balik nama menjadi atas nama anak terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Alyas Ismai juga menghargai apa yang telah menjadi putusan serta pertimbangan majelis hakim. “Kami menghargai apapun keputusan majelis hakim, meskipun kami sangat menyayangkan bahwa pertimbangan ketua majelis dan hakim anggota 1 dan 2 sangat tidak adil dan bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” jelas Alyas Ismail.
Menurut dia, dari seluruh alat bukti yang diajukan JPU, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan fakta bukti yang diajukan JPU dalam persidangan, tidak ada satupun yang dapat membuktikan dakwaan JPU, baik pada dakwaan 1 maupun dakwaan ke 2. Hal mana, telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh hakim anggota 4 dan 5.
Dengan adanya perbedaan pendapat antara hakim karir dan hakim ad hoc, kata dia, ada kesan yang sangat kuat dan patut dapat diduga bahwa hakim mendapatkan tekanan dan intervensi. Khususnya dari pihak-pihak yang punya kepentingan politik dan bisnis dalam perkara a quo.
Ditemui di ruang kerjanya, salah satu hakim anggota dalam kasus ini, Abdul Razak membantah, bila pertimbangannya dalam persidangan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus ini, karena diduga isu suap terhadap hakim.
“Itu hanya polemik yang mau menimbulkan lagi isu tidak benar,” tegas Abdul Razak dengan nada santai.
Dia mengatakan, pertimbangan hakim yang berbeda dalam persidangan merupakan hal yang biasa terjadi. Ini berarti independensi hakim tidak bisa diintervensi dalam memutuskan suatu perkara.
“Saya rasa semua orang bisa melihat fakta yang ada selama persidangan, bahwa tidak ada satupun saksi yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini,” tandasnya.
Jadi, menurut dia, dasar fakta di persidangan inilah yang dijadikan dasar kenapa pertimbangannya berbeda dengan tiga hakim lainnya. “Tapi saya menghargai apa yang telah menjadi pertimbangan hakim lainnya. Tentu saja dalam pertimbangannya ada dasar dan alasannya sehingga terdakwa divonis bersalah,” tandasnya.
Bagaimana dengan status Bupati Idris Syukur saat ini? Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Latif mengatakan, pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) penonaktifan Idris dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ya, kita sisa menunggu penonaktifannya dari Kemendagri,” kata Abdul Latif di ruang kerjanya, Selasa (23/8).
Ketika SK penonaktifan tersebut sudah turun, menurut Latif, Pemprov Sulsel akan segera menindaklanjutinya dengan membuat surat.
“Begitu mekanismenya. Tapi sampai sekarang saya belum lihat SK penonaktifannya. Kalau ada, langsung kita proses,” kata Abdul Latif.
Dia melanjutkan, sejauh ini pihaknya belum menerima SK Kemendagri sehingga tidak bisa mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan.
Sambil menunggu keputusan inkra dari pengadilan, lanjutnya, ketika ada SK Penonaktifan turun dari Kemendagri, otomatis Wakil Bupati Barru saat ini akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt).
Andi Idris Syukur merupakan Bupati Kabupaten Barru selama dua periode. Ia menjabat kosong satu Barru di periode dua pada 17 Februari 2016 berpasangan dengan Suardi Saleh sebagai wakil bupati.
Periode pertama dijabatnya pada tahun 2010 hingga 2015 berpasangan dengan Andi Anwar Aksa.
Lelaki kelahiran Parepare, 17 Agustus 1955 itu awalnya berkarir sebagai birokrat di lingkup Pemprov Sulsel. Suami dari Hj Andi Citta Mariogi itu mengawali karir sebagai PNS di Kehutanan. Tahun 1983 ditunjuk sebagai Kepala Cabang Kehutanan Barru. Setahun kemudian, pada 1984 sebagai Kasi Perencanaan CDK Bila. Selanjutnya, 1985 sebagai Kepala Perwakilan CDK Bila.
Pada tahun 1992, Idris dipercaya sebagai Kasi Reboisasi dan Rehabilitasi Dishut. 1993 sebagai Kepala CDK Mamuju, dan 1997 sebagai KBTU Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel.
Di tahun 2002, Idris menduduki posisi sebagai Wakil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel. Dia kemudian dipercaya sebagai Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel tahun 2002 hingga 2010.
Bapak tiga anak ini juga pernah dipercaya sebagai Pelaksana Tugas Bupati Wajo tahun 2008 hingga 2009.
Selama mengabdi sebagai birokrat, Idris meraih sejumlah penghargaan. Diantaranya Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun pada tahun 2000, Lencana Pancawarsa IV Gerakan Pramuka tahun 2004, Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun pada tahun 2005 dan
Penghargaan dari DPRD Kabupaten Wajo tahun 2009. (mat/rus)
ACC: Pemberi Suap Juga Harus Dipidana
×

