MAKASSAR, BKM — Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu yang dilayangkan David Limbunan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel hingga kini jalan ditempat.
Laporan yang dilayangkan pelapor David Limbunan pada 3 Agustus 2015 dengan Nomor Laporan Polisi : LPB/473/VIII/2015/SPK kepada HM Arsyad Sakka, selaku terlapor, sudah setahun lebih di tangan penegak hukum.
“Saya pertanyakan kinerja penyidik Ditreskrimmum Polda Sulsel. Kenapa laporan
pemalsuan yang saya ajukan itu sudah setahun lebih belum ada perkembangan. Anenya seakan-akan didiamkan,” ujar David Limbunan, Rabu (24/8).
David menuturkan, awal laporannya itu berawal saat M Arsyad Sakka mengadukan perkara tanah ke PTUN pada tahun 2010 dan dengan alas hak SK Redis tahun 1995. Arsyad menggugat tanah yang berada di Kompleks Pergudangan Paserokan, Makassar Jaya Indah, seluas 1, 75 hektar. Padahal tanah itu, kata dia, dari tahun 2009 pemiliknya dan dikuasai oleh David Limbunan. David mengaku membeli tanah dari Hatijah pada hari selasa Tanggal 24 Oktober Tahun 2009. Namun, M Arsyad tidak pernah meilibatkan David sampai adanya putusan MA pada Tahun 2012 yang memenangkan Arsyad Sakka.
Padahal David Limbunan memegang sertifikat sah Nomor 20791, tertanggal 10 Juli Tahun 2006. Adapun SK redis tahun 1995 itu telah dibuatkan sertifikatnya, dan ternyata setelah di kroscek objek yang dituju juga salah, bukan tanah David Limbunan.
“Olehnya itu, ditahun 2015 kami mengajukan perkara ini ke Kepolisian, namun hal aneh kembali terjadi, Sertifikat tanah Arsyad Sakka, terbit pada tanggal 9 bulan bulan tahun 2016, dengan atas nama M Arsyad Sakka Alias Sakka Alias Sako,” terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi berjanji akan mengusut tuntas dugaan kasus mafia hukum pertanahan yang diduga melibatkan oknum di Satuan Ditreskrimum Polda Sulsel.
“Sesuai Komitmen Kapolri dan Kapolda Sulsel bahwa institusi Polri harus akuntabel dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Jadi kalau ada indikasi permainan, pasti kita akan tindak,” kata Barung. (mat-ril)
Laporan Kasus Keterangan Palsu Mengendap di Polda
×

