pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rusak Situs Sejarah, HPMM Tolak Tambang Marmer

MAKASSAR, BKM — Sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Massenrempulu menggelar aksi demo di gedung DPRD Sulsel dan kantor Gubernur, Jumat (26/8). Mereka menolak penambangan marmer yang dilakukan PT Arung Bungin Group (ABG) di Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang.
Awalnya, pengunjukrasa beraksi di depan gedung DPRD. Setelah itu mereka bergeser ke kantor Gubernur Sulsel.
Dalam orasinya, mahasiswa memprotes penambangan marmer di Lunjen karena akan merusak situs sejarah yang sudah menjadi warisan leluhur yang dikenal dengan istilah Tallu Batu Papan. Selain itu, aktivitas penambangan nantinya akan merusak lingkungan, sehingga ribuan lahan pertanian terancam tercemar limbah tambang.
Dalam aliansi ini tergabung sejumlah organisasi. Diantaranya Forum Pemuda dan Masyarakat Lunjen Bersatu, Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) Cabang Buntu Batu, HPMM Komisariat UNM Makassar, HPMM Komisariat Unismuh Makassar, HPMM Cababng Baraka, Gerakan Pelopor Kedaulatan Energi (GPK Energi), Forum Pemerhati Lingkungan Makassar, Keluarga Pewaris Kerajaan Buntu Batu, dan beberapa organisasi lainnya.
Dalam tuntutannya, mereka mendesak Gubernur dan DPRD Sulsel untuk segera mencabut IUP (Izin Usaha Pertambangan) operasi produksi PT ABG yang dinilai cacat prosedur. Selain itu, juga menghentikan aktivitas tambang di Desa Lunjen.
Massa juga mendesak Gubernur dan DPRD Sulsel serta seluruh pihak yang berwenang agar segera mengevaluasi Dinas Energi dan Pertambangan Kabupaten Enrekang yang telah memberikan surat rekomendasi kepada pihak penambang.
Sebelum menggelar aksi demo, pada Sabtu (20/8) lalu, mereka telah melakukan rapat konsolidasi dengan masyarakat sekitar yg dikenal dengan nama Tudang Sipulung. Pertemuan membahas aksi yang akan dilakukan.
Pada rapat tersebut, keluarga pewaris Kerajaan Buntu Batu dan masyarakat sekitar menyatakan bahwa pihak perusahaan telah bekerja sama dengan pihak kecamatan dalam meuluskan eksplorasi tambang tersebut. Termasuk melakukan intimidasi terhadap warga yang berada di sekitar lokasi tambang agar bersedia membebaskan lahan mereka dengan harga Rp 20.000/meter.
“Pihak perusahaan telah melanggar Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU No 11 tahun 2010. Mereka melakukan operasional penambangan secara sembunyi-sembunyi tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi penambangan,” ujar Wahyuddin selaku jendral lapang aksi ini.
Sulkipli, mahasiswa Universitas Negeri Makassar yang juga merupakan Ketua HPMM Komisariat UNM, mengatakan ia sengaja datang bersama dengan 20 temannya untuk turut serta dalam aksi unjuk rasa menolak penambangan marmer di depan DPRD dan Gubernur Sulsel. Ia mendukung penuh aksi yang dilakukan ini, dengan harapan izin penambangan PT ABG segara dicabut. (ppl1-ppl2-ppl3/rus)



×


Rusak Situs Sejarah, HPMM Tolak Tambang Marmer

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar