pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Kali Adil Patu Dinyatakan Bersalah

MAKASSAR, BKM — Adil Patu selaku terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel tahun 2008 kembali dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Adil dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar terlampir dengan Nomor 16/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mks, tanggal 7 Desember 2015. Berkas Putusan tersebut diterima, Pengadilan Tipikor Makassar pada tanggal 21 Juli 2016 lalu.
Hakim memutuskan, terdakwa bersalah dalam rapat musyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, tertanggal 4 Juni 2016, oleh Ketua Majelis Hakim, Machmud Rachimi.
Dalam putusan itu, Adil Patu dinyatakan terbukti melanggar pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d ayat (2) dan ayat (3), UU Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 65 ayat (1) KUHP. Adil dinyatakan terbukti melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan subsidaer. Kembali menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta dan subsidaer 3 bulan kurungan.
Juru bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino membenarkan bila pihaknya telah, menerima berkas putusan dari hakim Pengadilan Tipikor, atas terdakwa, Adil Patu.
“Berkasnya tanggal 21 Juli lalu, putusannya itu menguatkan putusan pengadilan Tipikor tingkat pertama,” ujar Ibrahim Palino, Senin (29/8).
Ibrahim mengatakan, saat ini pihaknya kini tengah akan kembali menyerahkan berkas putusan kasus tersebut ke Mahkamah Agung (MA) RI. Berdasarkan permintaan terdakwa yang menolak putusan Pengadilan Tipikor Makassar.
Terdakwa telah mengajukan kasasi melalui penasihat hukumnya, Andi Bahtiar. Pada hari pada 8 agustus 2016, nomor 16/Akta.Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Mks.
“Kemungkinan dalam waktu dekat ini berkasnya, kita serahkan ke Mahkamah Agung,” kilahnya.
Hanya saja, Ibrahim Palino belum bisa memastikan kapan jadwal pasti berkas tersebut diserahkan ke MARI. (*)



×


Dua Kali Adil Patu Dinyatakan Bersalah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar