MAKASSAR, BKM — Ketua Tim Pengacara empat oknum anggota Sabhara yang menjadi tersangka kasus dugaan penyerangan kantor Balaikota Makassar, Yusuf Gunco resmi mangajukan surat pengalihan penahanan ke Kapolda Sulsel.
“Kita sudah mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan dari tahanan penyidik menjadi tahanan rumah ke Kapolda,” ujar Yugo sapaan akrab Yusuf Gunco, Selasa (30/8).
Ada tujuh pengacara yang dipastikan akan memdampingi keempat tersangka yaitu, Yusuf Gunco selaku ketua tim kuasa hukum, Irwan Malakampali, Muchtar Juma, Helmi Erwin, Askurniadi dan Zulkifli.
Yugo mengatakan, pihaknya siap mendampingi keempat tersangka dalam kasus ini, berdasarkan permintaan dari empat tersangka, yaitu Bripda EJR, Bripda NF, Bripda ABI dan Bripda R.
Menurutnya, pengalihan penahanan tersebut adalah hak bagi seorang tersangka, meski Yugo mengaku kalau keputusan peralihan menjadi kewenangan mutlak Kapolda Sulsel. “Tapi tergantung dari Pak Kapolda, apakah akan menyetujui pengalihan itu atau tidak,” tandasnya.
Dia juga mengatakan bahwa sikap aparat kepolisian dalam menangani perkara ini sudah sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP). Menurut Yugo, walaupun keempat tersangka di kasus ini merupakan polisi, namun pihak polda tidak bersikap tebang pilih dan menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku.
“Disini kita lihat tidak ada keberpihakan Polda terhadap tersangka, sekalipun tersangkanya anggota polisi,” pungkas mantan legislator Makassar itu.
Yugo menambahkan, keempat kliennya tersebut saat ini masih ditahan di sel tahanan Polda Sulsel, dalam statusnya sebagai tersangka. Tersangka dalam kasus ini dijerat dalam pasal 170 KUHP dalam kepentingan atas penyerangan kantor Balaikota Makassar.
Sebelumnya, diketahui kantor Balaikota Makassar diserang oleh sekelompok orang yang merupakan oknum polisi. Akibat penyerangan tersebut, belasan kendaraan mengalami kerusakan yang cukup parah. Selain itu, beberapa faslitas kantor seperti kaca dan CCTV mengalami kerusakan. Sementara beberapa anggota Satpol PP mengalami luka yang cukup serius, bahkan akibat dari peritiwa ini juga mengakibatkan satu anggota Polisi tewas akibat luka tikaman. (*)
Empat Oknum Polisi Diusul Jadi Tahanan Rumah
×

