pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Idris Syukur Masih “Melawan”

MAKASSAR, BKM — Terdakwa kasus dugaan korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bupati Barru, Andi Idris Syukur resmi ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Sulsel.
Dalam sidang vonis yang digelar beberapa waktu lalu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Idris Syukur divonis dengan hukuman penjara selama 54 bulan. Idris juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, subsidaer 6 bulan kurungan.
Namun dalam putusan hakim tersebut dinilai tidak bulat oleh pihak Idris Syukur. Pasal dalam putusan itu terdapat dua pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion), sehingga putusan majelis hakim mengacu pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita surat mengajukan surat pernyataan banding kami ke pengadilan Tipikor Makassar,” ujar kuasa hukum terdakwa, Alyas Ismail, Jumat (2/9).
Selain itu juga kata Alyas Ismail pihaknya juga telah mengajukan materi gugatan ke pihak Pengadilan Tinggi, terkait putusan Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang memvonis bersalah kliennya.
Dia menilai, putusan hakim yang menyatakan bersalah terhadap kliennya dalam kasus ini. Menurut Alyas, Hakim dianggap tidak mempertimbangkan dan memperhatikan fakta-fakta, yang terungkap dari keterangan sejumlah saksi di persidangan.
“Dalam fakta sidang kan, tidak ada satupun saksi yang memberatkan klien kami,” pungkasnya.
Terpisah juru bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino membenarkan bila pihaknya telah menerima permohonan banding dari pihak Idris Syukur.
“Sudah beberapa hari lalu kita terima, surat permohonannya,” tandasnya.
Saat ini kata Ibrahim, panitera kini tengah menyusun memori banding terdakwa untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi. “Kemungkinan dalam waktu dekat ini, berkasnya kita serahkan ke Pengadilan Tinggi,” pungkasnya. (*)



×


Idris Syukur Masih “Melawan”

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar