MAKASSAR, BKM — Andi Idris Syukur kini resmi dinonaktifkan sebagai Bupati Barru. Surat keputusan (SK) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo sudah ada.
”Iya, SKnya sudah ada,” kata Kepala Biro Pemerintahan Daerah Pemprov Sulsel, Mujiono di kantor Gubernur, kemarin.
Dia melanjutkan, SK tersebut sudah dilaporkan dan diterima Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo. Selanjutnya diteruskan ke yang bersangkutan (Idris Syukur) dan ditembuskan ke DPRD Barru. Termasuk ke Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel.
Mujiono menambahkan, dengan keluarnya SK itu, otomatis penonaktifan sementara Idris mulai berlaku. Roda pemerintahan di Barru kini berada di bawah kendali Wakil Bupati Barru sebagai pelaksana tugas (plt) bupati.
Sebenarnya, SK penonaktifan tersebut berlaku sejak 18 Agustus 2016. Hanya saja, SK baru dimunculkan setelah hampir 20 hari berlalu.
Suardi Saleh yang baru menjabat sebagai wakil bupati selama enam bulan, langsung menggelar pertemuan dengan sejumlah kepala SKPD dan pejabat di lingkup Pemkab Barru di Aula Colliq Pujie, Selasa (6/9).
Dalam arahannya, Suardi meminta kepada jajaran pemerintahan untuk tetap bekerja dan melayani masyarakat dengan baik. “Pertemuan ini kita gelar untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang beredar diluar. Kami juga berharap permasalahan yang dihadapi Pak Bupati secepatnya selesai, supaya bisa kembali lagi bersama kita seperti biasa,” kata Suardi.
Usai memberikan arahan, Suardi yang ditemui di ruang kerjanya, menolak secara halus untuk memperlihatkan SK plt dirinya sebagai bupati. Ia berdalih, posisi plt ini bersifat sementara hingga ada putusan hukum yang inkra terhadap Idris Syukur.
Suardi hanya membeberkan bahwa SK plt berlaku sejak 18 Agustus 2016. Bukan hanya dirinya yang menerima SK tersebut, tapi juga DPRD menerima tembusan surat ini.
Suardi yang mulai berkarier sebagai PNS di Kabupaten Maros, tak menampik pertemuannya beberapa kali dengan Gubernur SYL. ”Pak Gub hanya meminta supaya pemerintahan di Barru tetap berjalan normal. Pertemuan dengan gubernur pernah juga dilakukan di sela-sela HUT Kabupaten Tana Toraja. Kami dipanggil bertemu di rumah anggota DPR RI, Markus Nari. Kemudian berlanjut di Makassar,” terangnya.
Bagaimana perasannya ditunjuk sebagai Plt Bupati? ”Biasa-biasa saja. Tidak ada yang perlu dianggap luar biasa,” tandas mantan pejabat eselon II di Pemkab Pinrang ini.
Meski menjadi plt bupati, namun Suardi mengaku tetap akan melaksanakan tugas sehari-harinya dari ruang kerjanya saat menjadi wabup. ”Kami juga tetap akan tinggal di rujab wabup. Kendaraan dinas yang dipakai masih mobdin DP 2. Begitu pula saat menerima tamu dalam jumlah yang tidak terlalu banyak, maka fasilitas yang akan digunakan masih di tempatnya wakil
bupati saja,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, mantan tim pemenangan Idris Syukur, Hasan Resy menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan inkra terhadap kasus yang membelit Idris Syukur. ”Kalaupun Pak Suardi sudah menerima SK sebagai Plt Bupati, kita berharap setiap kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan harus selalu berkoordinasi dengan gubernur,” ujarnya.
Ketua DPRD Barru, Hj Andi Nurhudayah Aksa yang dihubungi kemarin, juga memastikan adanya surat penunjukan Suardi Saleh sebagai Plt Bupati Barru. Saat dihubungi, Nurhudayah yang sementara bersiap menuju Makassar untuk berkonsultasi ke dokter, menyatakan SK penunjukan Suardi sebagai Plt Bupati satu paket dengan SK penonaktifan Andi Idris Syukur.
“Nomor suratnya cuma satu namun terdiri dari dua surat. Satu SK berisi surat pemberhentian Andi Idris Syukur, dan surat kedua pengangkatan Suardi Saleh sebagai Plt Bupati Barru. Tembusannya sudah ada ke DPRD,” jelasnya. (rhm-udi/rus/b)
Berlaku 18 Agustus, SK Non Aktif Idris Syukur Baru Muncul
×

