MAKASSAR, BKM — Kantor Imigrasi Kota Parepare mendeteksi adanya 58 warga asal Sulsel yang gagal berangkat haji melalui Filipina. Mereka menggunakan paspor berlabel wisata.
Dari jumlah itu, 13 diantaranya berasal dari Barru, Bone 12 orang, Wajo 21 orang, Soppeng 4 orang dan Sidrap 2 orang. Sementara dari Pinrang, Enrekang, Mamuju dan Mimika, Papua masing-masing 1 orang.
Rincian ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kota Parepare, Heykel melalui Humas, Kuntomo Agung ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/9).
Agung menjelaskan, pada rilis pertama ditemukan sebanyak 38 orang. Setelah itu muncul rilis kedua sebanyak 59 orang, atau adatambahan 21 orang dari rilis pertama. Namun kemudian hanya 58 orang yang terdeteksi. Satu orang belum terdeteksi dari mana sumber datanya.
”Tujuan mereka ke Filipina dengan membuat paspor wisata. Namun belakangan ditemukan bermasalah, karena tujuan mereka ke Tanah Suci untuk berhaji. 58 orang itu terdeteksi namanya dari berbagai daerah,” jelas Agung.
Khusus untuk warga Parepare, tambah Agung, belum ada yang ditemukan menjadi korban. ”Jadi tidak ada warga Parepare yang membuat paspor wisata ke Filipina. Hanya dari luar daerah yang ada,” tambahnya.
Menurut Agung, beberapa waktu lalu petugas dari Mabes Polri datang ke Imigrasi Parepare untuk melakukan koordinasi dan bekerja sama guna membongkar sindikat penipuan pemberangkatan JCH melalui jalur Filipina.
Terpisah, Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi juga membenarkan tidak ada warga dari kota ini yang jadi korban. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
”Sebenarnya ada travel yang sudah dicurigai. Namun belum ada korban mengadu ke polisi atas kerugian yang dialaminya,” kata Pria Budi, kemarin.
Sementara informasi yang diperoleh dari kantor Imigrasi Klas I Makassar, menyebutkan ada JCH asal Makassar yang berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci melalui Filipina. Mereka diketahui menggunakan paspor ganda. Kewarganegaraannya diduga telah dipalsukan agar bisa berangkat haji.
Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Klas I Makassar, Kamaluddin Abd Fattah, mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah membentuk tim khusus untuk melacak, serta menyelidiki keberadaan pemilik agen travel yang memberangkatkan JCH melalui Filipina.
Ia menyebut satu nama, yakni Haji Damiris sebagai pemilik travel yang memberangkatan JCH tersebut. ”Kami bekerja sama dengan kepolisan terus melacak keberadaan pemilik travel, Haji Damiris yang hingga kini belum diketahui keberadaannya,” ujar Kamaluddin.
Menurut Kamaluddin, Damiris yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus ini bukan warga Indonesia. Ia diduga memiliki dua status warga negara yaitu, Malaysia dan Filipina.
Terkait paspor yang digunakan JCH Sulsel, menurut Kamaluddin, merupakan paspor asli, bukan palsu. Hanya saja, JCH yang mengurus paspor di kantor Imigrasi, keterangan tujuannya ke Tanah Suci untuk melakukan ibadah umrah.
“Kita tidak tahu menahu soal apakah JCH itu akan melaksanakan ibadah haji waktu mereka urus paspor. Rata-rata keterangan mereka ingin ke Tanah Suci untuk melakukan ibadah umrah,” tandasnya.
Dari Sidrap dilaporkan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat mendeteksi ada dua orang yang mendaftar untuk berangkat haji melalui Filipina. Mereka adalah pasangan suami istri. Namun, hanya satu diantaranya yang berhasil lolos ke Tanah Suci.
“Yang kita tahu sementara begitu. Suaminya lolos, istrinya tidak berangkat. Mereka penduduk Wanio, Bilokka. Kita deteksi suaminya sudah berada di Kota Mekkah,” kata Kepala Tata Usaha (KTU) Kemenag Sidrap, Abd Gaffar yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, kemarin.
Disebutkan, sang suami ini merupakan warga Wajo, namun sudah ber-KTP Sidrap. Sementara istrinya, Dewi Jufriana binti Jufri merupakan warga Wanio, Bilokka, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap.
“Nama suaminya saya lupa. Anggota sementara mengeceknya,” tambahnya.
Menurutnya, dari hasil penelusuran, travel yang memberangkatkan mereka menggunakan kuota haji resmi di Filipina.
“Rata-rata memang JCH yang berhasil berangkat ke Tanah Suci melalui Filipina itu kuota resmi dari kedutaan Arab Saudi di Filipina,” bebernya.
Begitu juga biaya pemberangkatan haji plus tersebut, hampir sama dengan travel yang ada di Indonesia. Mereka dibayarkan membayar antara Rp125 juta hingga Rp150 juta per orang.
Berbeda dengan yang digunakan di Tanah Air atau non kuota, seperti visa amil atau not used for haj.
“Selama ini memang jalur ini gampang dimanfaatkan oleh travel nakal memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci. Semuanya menggunakan visa Amil atau tisa tenaga kerja. Semisal karyawan restoran Mekkah ataupun Madinah di Arab Saudi,” beber Abdul Gaffar.
Rata-rata, sambung dia, JCH yang berhasil diberangkatkan itu adalah kaum laki-laki. “Kita tahu permainan oknum travel nakal ini hanya bisa memberangkatkan pria untuk dipekerjakan sebagai koki restoran atau katering jamaah haji. Visa ini hanya digunakan pada saat musim haji dengan masa bermukim di Arab Saudi hanya 90 hari kerja, atau 3 bulan lamanya,” terang Gaffar. (smr-mat-ady/rus/b)
Ditjen Imigrasi-Polisi Kejar Pemilik Travel
×

