pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemilik 10 Kg Sabu Divonis Mati

PAREPARE, BKM — Masih ingat Hartono bin Muhammad Amin, yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg? Ia menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Kamis (8/9).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare yang dipimpin ketua Salman Al Farisi menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Hartono (25). Warga Desa Lainungan, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap ini merupakan satu dari tiga terdakwa dalam kasus yang sama.
Dua terdakwa lainnya yakni Yunus bin Latta (40) dan Makmur bin Lasuma (27). Oleh majelis hakim, keduanya divonis seumur hidup sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Kejari Parepare, Irwan menuntut terdakwa dengan hukuman mati dan seumur hidup.
Usai pembacaan vonis oleh majelis hakim, terdakwa Hartono melalui kuasa hukumnya, Saharuddin langsung mengajukan banding. Sementara kedua terdakwa lainya masih pikir-pikir.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memutuskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, pasal 115 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1. Terdakwa disebutkan dengan sengaja, menyimpan dan mengedarkan barang narkotika tanpa izin.
Terdakwa Hartono langsung banding dan protes atas putusan majelis hakim yang menghukum dirinya terlalu berat. Dia berdalih, sabu 10 kilogram itu bukan miliknya. Ia mengklaim hanya sebagai kurir seperti dilakukan kedua temannya yang divonis seumur hidup.
”Saya keberatan, Pak Hakim. Karena narkoba 10 kilogram itu bukan milik saya. Saya hanya disuruh,” kata Hartono dalam persidangan.
JPU Kejari Parepare, Irwan menjelaskan, terdakwa Hartono sebelumnya dituntut hukuman mati lantaran terbukti dalam persidangan telah melakukan aksi penyelundupan sabu-sabu dengan jumlah besar sebanyak tiga kali.
“Jadi, terdakwa yang divonis mati ini sudah melakukan aksi kejahatannya itu selama tiga kali,” ujarnya, kemarin.
Penangkapan ketiga terpidana dilakukan 5 Februari lalu, saat Satuan Intelkam Polres Parepare mencurigai warga Parepare yang tinggal di Jalan Lasiming, Makmur.
Hasilnya, dari tangan Makmur ditemukan sabu seberat 10 kilogram. Ia memang sudah diintai saat barang tersebut dijemput di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Dari Makmur, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua orang, Yunus dan Hartono. Yunus dan Makmur sebagai kurir. Sementara Hartono alias Tono yang divonis mati merupakan distributor. Pemilik barang haram 10 kilogram itu atas nama Onding, yang hingga saat ini masih dinyatakan buron.
Berdasarkan pengakuan ketiga terdakwa, Onding juga merupakan warga Rappang, Kabupaten Sidrap.
Selama proses persidangan berlangsung, aparat Polres Sidrap melakukan penjagaan super ketat.
Vonis mati terhadap Hartono menambah panjang deretan terpidana dengan hukuman serupa di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, sudah ada empat orang yang diputus bersalah dan menunggu eksekusi. Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
Mereka adalah Amir Aco dan H Amir alias H Dawang. Amir divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Makassar pada Agustus lalu, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
Ia diputus bersalah atas perbuatannya menguasai narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dan 4.208 butir ekstasi.
Hakim menilai hukuman mati wajar diberikan, karena Amir telah berulang kali melakukan perbuatannya. Bahkan ia telah tiga kali divonis bersalah di Kalimantan. Setelah kabur ke Makassar, Amir diketahui dua kali ditangkap mengedarkan narkotika.
Sementara H Amir alias H Dawang dipidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pinrang atas kepemilikan sabu seberat 6,8 kilogram. Vonis itu kemudian dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, yang tertuang dalam surat dengan nomor perkara kasasi 2496/K/pidsus/2015, tertanggal 20 Januari 2016 yang menetapkan terpidana H Amir alias H Dawang divonis hukuman mati.
Dua terpidana mati lainnya adalah Agustinus Sambo dan Markus Pata Sambo. Mereka terlibat kasus pembunuhan di Makale, Tana Toraja. Terpidana terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sehingga terpidana dijerat dalam pasal 338 KUHP. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makale menjatuhkan vonis mati terhadap keduanya. (smr/rus/b)




×


Pemilik 10 Kg Sabu Divonis Mati

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar