MAKASSAR, BKM — Ledakan dahsyat yang terjadi di Jalan Harimau, RW05/RT 03 Kelurahan Maricayya, Kecamatan Makassar dipastikan karena praktik pengoplosan elpiji. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini. Untung besar yang berujung buntung.
Terkait kejadian yang berlangsung di malam takbiran hari raya Idul Adha 1437 Hijriah itu, polisi telah menyita barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg. Termasuk konverter yang dipakai untuk mengoplos. Sejumlah saksi juga telah diperiksa.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono, Selasa (13/9) menjelaskan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan tim Jihandak, ditemukan konverter sebanyak 29 biji, dan segel penutup tabung elpiji. Segel ini biasanya dipakai untuk menghindari kecurigaan kalau tabung elpiji yang dijual merupakan hasil opolosan.
”Dari keterangan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pengoplosan elpiji dilakukan pada malam hari. Pada saat kejadian, ada tiga orang karyawan yang melakukan pengoplosan. Mereka inilah yang menjadi korban luka bakar,” terang Rusdi di Mapolrestabes, kemarin.
Kedua tersangka tersebut adalah Christian Wandi dan Sandi. Christian merupakan pemilik usaha, sementara Sandi adalah pelaksana di lapangan yang mendapat perintah dari Christian.
Terkait kenapa ledakan bisa terjadi? Rusdi belum bisa merincinya. Sebab tiga orang karyawan yang melakukan pengoplosan malam itu dan menjadi korban, hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara.
”Pemeriksaan terhadap ketiganya belum bisa dilakukan, karena sementara dirawat di RS. Setelah kondisinya membaik, ketiganya segera diperiksa,” terang Rusdi.
Dari keterangan tersangka, seperti dikutip Kapolrestabes, terungkap modus praktik ilegal yang dilakukan. Mereka mengoplos gas elpiji dari tabung isi 3 kg ke tabung ukuran 12 kg.
Karena bukan distributor, tersangka membeli tabung elpiji isi 3 kg dari para pengecer. Selanjutnya dikumpulkan dan ditampung yang disewanya di Jalan Harimau.
Di pasaran umum, harga gas elpiji bersubsidi isi 3 kg bervariasi antara Rp15 ribu hingga Rp16 ribu per tabung. Sementara gas elpiji isi 12 kg tanpa subsidi, di pasaran harganya Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per tabung.
Dalam praktiknya, tersangka mengoplos empat tabung isi 3 kg untuk mendapatkan satu tabung berisi 12 kg. Jika dikalkulasi, empat tabung isi 3 kg diperoleh dengan harga antara Rp60.000. Artinya, dari praktik mengoplos ini tersangka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp90 ribu per tabung.
”Saya beli (gas elpiji) dari penjual eceran. Kemudian saya tampung dan memindahkannya ke tabung 12 kg. Selanjutnya saya pasik di dalam kota dan daerah lain. Keuntungannya Rp90 ribu per tabung,” terang Cristian Wandi seperti dikutip Kapolrestabes.
Tersangka, menurut Rusdi Hartono, sudah melakoni aktivitas ilegal ini selama enam bulan. Setiap malam para pekerja di tempat ini mampu menghasilkan gas elpiji isi 12 kg sebanyak 40 tabung.
Dari praktik oplos elpiji ini, tersangka mengaku meraup keuntungan hingga ratusan juta tiap bulannya. Hasilnya dibagi dua antara Cristian Wandi dan Sandi.
”Sebagai pemilik usaha dan pengelola, keduanya saling bekerja sama. Hasilnya pun dibagi,” tambah Kapolrestabes.
Keduanya juga mengaku belum mendapatkan izin. Baru sementara mengurusnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas (Migas). Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda minimal Rp60 miliar.
”Kedua tersangka dikenakan pasal 55 UU Migas. Dalam pasal itu dilarang bagi siapapun untuk melakukan penyalahgunaan minyak dan gas yang bersubsidi,” terang perwira tiga melati di pundaknya ini.
Pantauan BKM di lokasi pascaledakan, kemarin, terlihat sejumlah warga yang datang. Mereka penasaran ingin melihat langsung kondisi di tempat tersebut. Bahkan ada diantaranya yang nekat menerobos garis polisi yang terpasang.
Ketua RT setempat, Risal yang ditemui di lokasi, mengatakan aktivitas di ruko ini selalu tertutup. ”Usahanya beroperasi sejak menyewa ruko ini. Tapi sejak mengontrak, tidak pernah sekalipun datang melapor ke kita,” ujarnya, kemarin.
Salah seorang warga sekitar, Saiful (39), mengaku sudah sejak lama mensinyalir adanya kegiatan ilegal di ruko tersebut. ”Biar mobil pick upnya bongkar muat tabung, selalu di dalam ruko. Tidak mau sekali dilihat apa yang mereka lakukan di dalam. Kami di sini sudah lama curiga, jangan-jangan di dalamnya mengoplos gas elpiji,” cetus Saiful. (ish-ppl1-ppl2/rus)
Untung Besar Berujung Buntung
×

