pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mendagri Didesak Cabut Perda LAD Gowa

MAKASSAR, BKM — Ratusan warga yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Adat Sulsel (FAMS) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Sulsel, Kamis (15/9). Mereka memprotes disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat Daerah (LAD) Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2016 karena dinilai merugikan. Aksi unjuk rasa dipimpin Jenderal Lapangan, Kurniawan.
Secara bergantian, koordinator lapangan Rhaiz Rahman, Agung UIT dan Andi Dewa Agung menjelaskan, dalam Perda LAD Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Poin 3, menyebutkan bupati adalah Bupati Gowa sebagai Ketua LAD yang menjalankan fungsi dan tugas sombaya (sebutan untuk Raja Gowa/yang disembah oleh rakyat Gowa).
Mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang RI No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Bertentangan pula dengan Permendagri No.39 Tahun 2007 Bab 1 Pasal 1 poin 7 terkait Organisasi Kekerabatan yang dipimpin raja/sultan/panembahan.
Disahkannya Perda LAD Gowa dinilai telah mengaburkan sejarah, adat istiadat, dan budaya Gowa yang telah melembaga secara turun temurun.
Ada tiga poin penting yang menjadi tuntutan para pendemo. Diantaranya meminta Menteri Dalam Negeri RI untuk mencabut Perda LAD Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2016.
Meminta kepada Biro Hukum Provinsi Sulsel untuk mengkaji kembali Perda LAD yang dinilai cacat hukum. Dan meminta Kapolda Sulsel untuk mengusut tuntas pelaku perusakan cagar budaya yang ada di Istana Balla Lompoa di Kabupaten Gowa.
Mereka mengancam jika Perda LAD tidak dicabut dalam waktu 3×24 jam, akan menurunkan massa yang lebih banyak lagi. (rhm/rus)



×


Mendagri Didesak Cabut Perda LAD Gowa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar