MAKASSAR, BKM — Berkas kasus dugaan penganiayaan, terhadap Guru SMKN 2 Makassar, Dasrul atas tersangka Adnan Ahmad telah diinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman mengaku, pihaknya saat ini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang buktinya.
“Setelah berkasnya diterima dan diteliti oleh jaksa peneliti, dinyatakan bahwa berkas kasus tersebut telah lengkap. Jadi kita tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya,” kata Deddy, Senin (26/9).
Deddy menuturkan, berkas yang dinyatakan lengkap tersebut, berdasarkan syarat formil dan syarat materilnya yang telah terpenuhi. Hanya saja Deddy belum bisa memastikan kapan penyerahan tahap dua tersebut akan dilaksanakan.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Andi Usama juga mengungkapkan hal senada. “Berkas Adnan Ahmad, tersangka penganiayaan Guru SMKN 2 ini, sudah kita P-21,” tandasnya.
“Kami hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya saja dari penyidik,” bebernya.
Berkas Adnan kata Usama, dinyatakan lengkap setelah dilimpahkan ke Kejari Makassar sejak dua pekan lalu.
“Intinya kami tinggal menunggu dari penyidik kepolisian. Kapan pun akan diserahkan, kami akan menerimanya, ” jelas Usama.
Sebelumnya kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan bapak dan anak ini, terhadap Dasrul. Telah menyeret dua tersangka, yaitu Adnan (ayah) dan MA (15) (anak). Hanya saja dalam kasus ini keduanya tidak diadili secara bersamaan, MA yang terlebih dahulu diadili dan telah dijatuhi hukuman satu tahun rehabilitasi di LPKS Salodong Toddopuli oleh Hakim tunggal Teguh Sriraharjo.
Sejauh ini, MA juga belum menjalani masa pidananya. MA kini masih mendekam di Rutan Makassar, karena JPU Rustiani Muin masih mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. (*)
Giliran Berkas Ayah MA Rampung
×

