MAKASSAR, BKM — Profesi pengacara memiliki perana penting dalam suatu proses penyelesaian perkara hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Seperti yang diungkapkan, Dede Arwinsyah kepada BKM, Senin (26/9). Pengacara muda Makassar ini menilai, pengacara profesional harus didasari dengan integritas yang baik.
“Pengacara yang profesional tentu punya integrtitas yang baik terhadap supremasi hukum.
Seorang pengacara tak boleh membuat tafsir hukum yang bersifat sangat subyektif yang berakibat pada manipulasi kebenaran atau mengingkari fakta hukum dengan berbagai modusnya,” jelasnya.
Tepatnya, kata Dede, seorang pengacara dituntut berdiri dan bersikap netral dalam membantu meluruskan hukum dalam penyelesaian suatu perkara sehingga tidak membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.
Meski ia mengakui, tak sedikit pengacara yang mengingkari prinsip-prinsip fundamental dari etika kepengacaraan atau penegakan hukum itu.
“Suatu fakta atau kebenaran kerap bisa dijungkirbalikkan dengan memainkan tafsir hukum. Soalnya, mereka cenderung berada pada posisi paradoksal, yakni di satu pihak dituntut untuk selalu berada di jalur penyelesaian kasus yang ditangani secara obyektif berkeadilan,” tambahnya.
Pada saat yang sama mereka dituntut untuk memenangkan klien atau pihak yang dibela. Sudah menjadi harapan, kata dia, pihak klienlah untuk dimenangkan atau diringankan beban hukumnya. (mat-ril)
Junjung Tinggi Integritas Profesi
×

