GUBERNUR Sulsel, Syahrul Yasin Limpo akhirnya bersedia berkomentar terkait Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat Daerah (LAD) yang disahkan DPRD Gowa dan menimbulkan kontroversi berujung pada pembakaran kantor dewan setempat.
Syahrul menjelaskan, untuk membatalkan sebuah produk hukum berupa perda, tidak semudah membalik telapak tangan. Ada tahapan dan proses yang harus dilaksanakan. Saat ini proses tersebut sedang berjalan.
“Semua ada prosesnya. Apakah menggunakan judicial review, legislatif review ataupun eksekutif review. Itu sementara berjalan prosesnya,” kata Gubernur di sela-sela kegiatannya di Maccini Sombala of Indonesia (MoI), Selasa (27/9).
Hanya saja, tambahnya, proses tersebut berjalan diam-diam dan selama ini tidak terekspose. Alasannya, dia tidak mau ada yang mencap dirinya berpihak pada kubu tertentu, atau penilaian macam-macam. Apalagi satu pihak yang bertikai, yakni Bupati Gowa adalah kemanakannya.
“Ada proses cooling sementara kita lakukan dan komunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Siapa bilang saya diam-diam saja selama ini,” cetusnya.
Terkait aksi pembakaran gedung DPRD Gowa, Syahrul meminta agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku pembakaran tersebut. “Tangkap itu orang yang membakar,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa tindakan-tindakan anarkis tidak bisa ditolerir, dalam bentuk apapun. “Kalau ada kekurangan, ada yang perlu dibenahi, mari kita duduk sama-sama. Kita kembali ke aturan yang ada,” kata Syahrul.
Dia meminta Kapolda untuk mengusut secara tuntas siapapun yang membakar gedung DPRD tersebut. “Usut tuntas, itu kan gedung milik rakyat. Uang rakyat yang dipakai bangun itu. Nggak boleh dibiarin begitu,” tegasnya.
Terkait pembatalan Perda LAD, dia menjelaskan, hal itu bukan kewenangan gubernur, melainkan Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, Perda dapat diubah atau dibatalkan karena beberapa alasan. Diantaranya karena konsiderannya bersoal atau prosesnya cacat. Termasuk naskah akademiknya tidak ada. Juga apakah bertentangan dengan norma hukum yang ada atau tidak. (rhm/rus)
Pembatalan Perda LAD Berproses Diam-diam
×

