MAKASSAR, BKM — Tenaga kontrak/honorer berstatus sarjana yang bekerja di PDAM Kota Makassar harus bersiap-siap untuk segera hengkang. Keinginan direksi melakukan pemangkasan tak terbendung lagi.
Wali Kota Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto juga tidak bisa berbuat apa-apa terkait rencana tersebut. Bahkan, owner PDAM yang juga orang nomor satu di Kota Makassar ini mendukung sepenuhnya pemutusan hubungan kerja (PHK) itu.
Danny beralasan, Pemkot Makassar telah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada masing-masing direksi perusahaan untuk mengatur, serta mengembangkan perusahaan agar menjadi lebih baik.
Dikatakan, apa yang menjadi rencana PDAM itu memiliki tujuan yang baik. Khususnya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi pelanggannya. Apalagi pegawai kontrak yang ada di PDAM cukup banyak jumlahnya, sehingga harus dievaluasi.
”Saya tidak bisa hentikan. Kita serahkan saja kepada mereka. Memang, di PDAM cukup banyak tenaga kontraknya. Baru tidak jelas apa yang mereka kerja. Jadi harus ada seperti itu untuk mengefektifkan,” jelas Danny usai memantau kondisi pembangunan Pasar Sentral Makassar Mal, Jumat (17/2) siang.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar Ibrahim Saleh yang juga Ketua Badan Pengawas PDAM Kota Makassar, tidak bersedia memberikan pandangan terkait rencana perusahaan yang akan menghilangkan tenaga kontrak bergelar sarjana. Menurutnya, apa yang dilakukan itu merupakan kebijakan yang ditetapkan dan diputuskan oleh direksi PDAM.
“Saya tidak bisa komentar itu, dik. Coba tanya direksinya. Tidak ada kaitannya dengan badan pengawas,” kelitnya.
Rencana melakukan PHK itu bagai petir di siang bolong bagi para tenaga kontrak/honorer. Sebab, bulan lalu mereka telah diminta untuk mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
Alasannya, KTP dan KK tersebut akan digunakan untuk mendaftarkan mereka sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Tenaga honorer itupun senang, dengan harapan pasti akan berlanjut kontraknya pada tahun berikutnya.
Apalagi, di awal tahun ini juga gaji mereka telah dinaikkan. Dari sebelumnya Rp1,5 juta, menjadi Rp2,5 juta.
Namun, dengan terbitnya surat edaran pada tanggal 13 Februari, keresahan pun langsung menghantui. Terutama pegawai kontrak yang berstatus sarjana. Karena yang akan diperpanjang kontraknya hanyalah honorer dengan ijazah setingkat SMA atau sederajat. Kalaupun tetap ingin bekerja, ijazah sarjana mereka tak bisa dipakai. Itupun untuk formasi sebagai tenaga pencatat meteran dan penggalian. (arf/rus)
Honorer Banyak Sekali, tak Tahu Apa Dikerja
×

