pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kepala SMAN 1 Tersangka Pungli

MAKASSAR, BKM — Satu lagi kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di Makassar menyandang status tersangka. Abdul Hajar, kepala SMAN 1 menyusul rekannya, kepala SMAN 5 Muhammad Yusran yang telah ditahan di rutan.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah meningkatkan status kasus yang menjerat Abdul Hajar, dari penyelidikan ke penyidikan. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru (PSB) di sekolah yang dipimpinnya.
Penetapan Abdul Hajar sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik kejaksaan. Keterlibatannya dalam kasus tersebut dianggap telah memenuhi unsur serta fakta yang jelas.
”Benar, kepala SMAN 1 Makassar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti,” kata Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman, Selasa (28/2).
Lebih jauh Deddy menjelaskan, penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti terkait kasus dugaan pungutan sejumlah uang dari siswa baru di SMAN 1 Makassar. Alat bukti tersebut dikuatkan pula dengan adanya keterangan dari beberapa saksi yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Alham, menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan ditingkatkannya kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
”Penetapan sebagai tersangka resmi kita rilis hari ini (kemarin). Bersamaan dengan ditingkatkannya kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Alham.
Setelah resmi menetapkan kepsek sebagai tersangka, tambah Alham, penyidik masih akan memeriksa kembali beberapa orang saksi. “Termasuk tersangkanya, pasti kita akan periksa dan mintai kembali keterangannya dalam tahap penyidikan. Iniuntuk lebih mendalami lagi fakta-fakta kasus tersebut,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMAN 1 Makassar Abdul Hajar enggan berkomentar banyak menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka. ”Saya belum bisa berkomentar soal itu, dik,” ujarnya.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang tengah berlangsung di kejaksaan saat ini. ”Saya harus menghargai dan menghormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan,” tambahnya.
Terkait dugaan pungli yang dialamatkan pada dirinya, Abdul Hajar membantahnya. ”Pembayaran dari siswa baru bukan untuk saya gunakan pribadi. Tapi dipakai untuk membeli kebutuhan sekolah. Seperti peralatan penunjang mutu belajar siswa,” terangnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo merespon adanya dua kepala SMA yang jadi tersangka dugaan pungli di Kejari Makassar. Dia berjanji akan melakukan kajian dan evaluasi terhadap sistem yang berjalan saat ini. Sekaligus menetapkan standarisasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi para pelaksana pendidikan maupun tenaga kependidikan.
Selain itu, kadis yang biasa disapa None ini juga akan menutup semua peluang yang bisa dimanfaatkan untuk pungli. Seperti dicontohkan, pihaknya akan tegas menerapkan standar rasio jumlah murid setiap kelas berkisar 30-35 siswa.
”Itu harus dipatuhi dan tidak boleh lewat dari angka tersebut. Alasannya, jika jumlah siswa melampaui batas itu, proses pembelajaran sudah tidak sehat. Dampaknya banyak, hingga bisa berujung pada tawuran,” terangnya.
Tidak adanya standar jumlah siswa setiap kelas, disebutkan None menjadi peluang bagi kepala sekolah maupun guru ‘bermain’ memasukkan anak didik lewat jendela. Akibatnya, terjadi proses pungli dalam kegiatan itu.
None mengatakan, guru dan kepala sekolah sebenarnya tahu betul bahaya dan sanksi yang menjerat akibat pungli. Biar tidak menerbitkan edaran, dari dulu semua tahu jika pungli itu dilarang. Karenanya dia meminta kesadaran semua tenaga pendidik maupun kependidikan untuk memaksimalkan perannya dan jangan sekali-kali melanggar aturan.
“Walau diberi tahu berkali-kali jangan pungli, jika tidak ada kesadaran dari diri sendiri, peluang untuk itu tetap terbuka,” ungkapnya.
Ke depan, dia berharap ada peningkatan kompetensi, kesejahteraan, dan perlindungan guru agar mereka bisa fokus pada tugasnya.
“Yang paling penting, ikuti saja aturan. Inovasi boleh saja dilakukan, namun tetap dalam bingkai regulasi. Jangan melanggar aturan,” pungkasnya. (mat-rhm/rus)




×


Kepala SMAN 1 Tersangka Pungli

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar