pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kaka Beradik Terlibat Komplotan Curanmor

MAKASSAR, BKM — Dua bersaudara kakak beradik dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Biringkanaya. Reski (20) bersama adiknya AJ alias Mdl (16) terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain kedua warga Jalan Pajjaiyang, Kelurahan Daya itu, polisi juga meringkus empat anggota komplotannya. Masing-masing Aco (17), warga Jalan Berua 3 Kelurahan Paccerakkang.
Suhardi alias Ari (18), warga Jalan Nur Aksa, warga Berua Kelurahan Paccerakkang.
Muh Subhan (19), beralamat di BTN Haji Mustafa Blok F nomor 8 Kelurahan Paccerakkang. Serta Tri Hardani Gaputra (20), tinggal di Jalan Bontoramba nomor 46 Kelurahan Tamalanrea. Mereka diringkus di lokasi berbeda.
Reski merupakan tersangka pertama yang diamankan. Ia ditangkap, Selasa (7/3) pukul 03.00 Wita. Sudah lama Reski masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, ia mengakui keterlibatannya dalam kasus curanmor.
”Iya, Pak. Saya pernah curi motor. Tapi saya tidak sendirian. Saya ditemani adikku dan rekan yang lain,” aku Reski dihadapan penyidik.
Mendengar pengakuan tersangka, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, lima orang diringkus.
”Yang pertama kita amankan adalah tersangka Reski. Penangkapan dilakukan setelah beberapa kali diintai. Menyusul kemudian lima orang anggota komplotannya. Salah satu diantaranya merupakan adik tersangka Reski,” jelas Kapolsek Biringkanaya Kompol Henki Ismanto, kemarin.
Dari pengakuan Reski, lanjut Henki, ia dan dua rekannya telah melakukan aksi jambret dan curanmor di Jalan Berua 3 Kelurahan Paccerakkang. Korban melapor ke Polsek Biringkanaya dengan nomor laporan polisi: LP/255/II/2017 tanggal 24 Februari 2017.
”Dari LP tersebut, kuat dugaan pelakunya adalah Reski. Dari hasil interogasi, setelah kami cocokkan Reski mengaku mencuri motor Yamah Mio yang ditemani rekannya bernama Aco,” terang Kompol Henki.
Selain itu, tambah Kapolsek, tersangka juga pernah melakukan aksi jambret di Perumnas Sudiang, Kelurahan Sudiang. Saat beraksi, ia ditemani oleh adik kandungnya AJ. Tersangka berhasil menggasak tas korban. Isinya surat-surat penting berupa KTP, kartu BPJS, kartu PNS, kartu ATM, Askes, kartu pajak serta satu unit HP merek Samsung.
”Setelah tersangka Reski dimintai keterangannya, anggota langsung melakukan pengembangan. Lima orang komplotannya berhasil ditangkap,” tambah Kompol Henki.
Dari hasil interogasi tersangka Suhardi yang juga masuk DPO, polisi mendapat pengakuannya. Ia pernah mencuri motor Yamaha Mio yang diparkir korbannya di Pondok Asri 2 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya. Hal itu sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/663/V/2015 tanggal 29 Mei 2015.
Selain keenam tersangka, Tim Resmob Polsek Biringkanaya juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan komplotan ini. Diantaranya satu unit motor merek Yamaha Sportivo warna kuning bernomor polisi DD 2087 UM. Satu unit motor Honda Beat warna merah hitam, yang menggunakan nomor polisi DD 5174 MC. Serta satu unit HP merek Samsung warna hitam. (ish/rus)



×


Kaka Beradik Terlibat Komplotan Curanmor

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar