pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Hotel, Tiga Restoran Terancam Dipidanakan

MAKASSAR, BKM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bersikap tegas. Lima tempat usaha segera dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diberi sanksi.
Dua hotel dan tiga restoran itu bahkan terancam dipidanakan karena belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Masing-masing Hotel Grand Asia, Hotel M-Regency, Restoran Bambooden, Runtono dan Rumah Makan (RM) Angkasa Nikmat.
”Kita sudah agendakan dalam waktu dekat dilaporkan ke pusat. Karena yang bisa memidanakan perusahaan itu hanyalah pusat. Kita sebatas memberikan rekomendasi dan pelaporan,” kata Kepala DLH Kota Makassar Gani Sirman.
Diakui, selama ini pihaknya rutin memberikan teguran kepada pengelola tempat usaha tersebut agar membuat IPAL. Sejak 2015 lalu, kala itu DLH masih bernama Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), teguran tertulis intens dilayangkan. Hanya saja tak pernah digubris. Sanksi administrasi pun kini dijatuhkan.
Menurut Gani Sirman, setiap industri ataupun perusahaan yang beroperasi wajib memiliki IPAL. Hal tersebut bertujuan agar lingkungan, khususnya di sekitar industri atau perusahaan, terjaga dan tidak tercemar cairan limbah hasil produksi.
Kewajiban setiap industri ataupun perusahaan membuat IPAL telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Jika mengabaikannya, pelaku usaha dapat dipidanakan.
Dimintai tanggapannya secara terpisah, anggota DPRD Kota Makassar balik mengkritik Dinas Perizinan yang kurang jeli menerbitkan izin bagi tempat usaha yang tak memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Rahman Pina misalnya. Anggota komisi C dari Partai Golkar ini, mempertanyakan kinerja Dinas Perizinan. Sebab gedung yang telah sekian lama berdiri dan beroperasi sebagai tempat usaha, baru saat ini diberi sanksi karena pelanggarannya.
”Maunya, sebelum bangunan itu berdiri sudah dipertanyakan semua izinnya. Jangan setelah berdiri sekian tahun dan melakukan kegiatan usaha, baru diusut dan diberi sanksi,” ujar Rahman Pina di gedung dewan, kemarin.
Menyusul fakta tersebut, dia meminta agar sebelum menerbitkan izin usaha, Dinas Perizinan harus betul-betul teliti dengan memperhatikan siteplan yang ada. Terutama lingkungan hidup yang mencakup aspek biotik, abiotik dan kultural. Dasar hukumnya jelas dalam PP nomor 27 tahun 2012.
Ketua Komisi C Syarifuddin Badollahi, menegaskan jika pemberian sanksi oleh DLH ini menjadi pertanda jasa usaha hotel dan restoran rawan melakukan pelanggaran. Khususnya dalam pengolahan limbah.
Tengara adanya praktik suap menyuap diindikasikan oleh Syarifuddin. Sebab, ketika DLH masih bernama BLHD sudah sering memberikan teguran namun tidak ada tindak lanjut. Bahkan terkesan muncul pembiaran.
”Terus terang, saya sudah sering sampaikan dan laporkan bahwa banyak hotel yang beroperasi di Makassar tidak punya Amdal dan IPAL. Akibatnya, limbah mereka banyak yang dibuang ke pemukiman warga. Ini harus ditindaki,” cetus Syarifuddin.
Kemarin, BKM mencoba mengkonfirmasi kepada dua pihak hotel dan dua restoran terkait sanksi dari DLH tersebut. Hanya saja mereka belum bersedia memberi keterangan. (arf-ita/rus)



×


Dua Hotel, Tiga Restoran Terancam Dipidanakan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar