pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jalan di RS Paramount dan Tembok Penghalang Dibongkar

MAKASSAR, BKM — Panitia Khusus (Pansus) Pencarian Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos) DPRD Kota Makassar mengambil sikap tegas. Bangunan di dua tempat berbeda dibongkar, Kamis (16/3).
Masing-masing jalan masuk pintu utama Rumah Sakit Paramount di Jalan AP Petta Rani. Dan tembok pembatas jalan penghubung Yusuf Dg Ngawing. Lokasinya di belakang gedung DPRD Makassar dan Jalan Hertasning yang dikuasai PT Timurama.
Usai melakukan pembongkaran di dua tempat itu, pansus kembali berencana ‘mengadili’ pemilik Country Cafe and Resto (CCR). Sebab, sebagian bangunannya berdiri di atas lahan milik pemerintah.
Jika dalam rapat hari ini pihak CCR tidak bersedia melakukan pembongkaran, pansus telah menyediakan alat berat untuk turun ke lokasi membongkarnya.
Saat membongkar akses jalan di depan RS Paramount, sempat terjadi adu mulut antara anggota dewan dan pihak rumah sakit. Namun hal itu tak menyurutkan niat pansus untuk melakukan pembongkaran. Sebuah alat berat dioperasikan membongkar jalanan yang telah dicor.
”Kita tidak mau main-main sekarang. Semua fasum dan fasos harus diambil. Besok (hari ini) kita punya sembilan jadwal terkait fasum fasos. Biar kita lihat siapa lagi selanjutnya yang arogan tidak mau serahkan fasum fasos,” kata Ketua Pansus Fasum-Fasos Wahab Tahir, kemarin.
Legislator Fraksi Golkar ini menegaskan, pembongkaran paksa di RS Paramount dilakukan karena sudah jelas-jelas melanggar. Hal itu mengacu pada sertifikat kepemilikan dan Amdal lalin yang dimiliki. Seharusnya pihak RS tidak membuat jalan yang langsung bersentuhan dengan bahu Jalan AP Petta Rani.
Anggota Pansus Fasum-Fasos Abdi Asmara menambahkan, dari awal akses jalan masuk dan keluar RS Paramount telah menggigit bahu jalan.
”Saya sudah tegur untuk mundurkan ini bangunan. Salah desainnya, karena menggigit di tembok. Ditambah lagi mau dijadikan basement. Memang harus dibongkar, karena terang-terangan melanggar,” kata Abdi Asmara.
Tindakan pengelola RS Paramount yang membangun akses jalan masuk dan keluar seperti itu dipastikan akan memicu terjadinya kemacetan parah. Padahal, ruas jalan ini sudah menjadi langganan macet setiap harinya.
”Macet di sini selalu terjadi. Ditambah lagi dengan bangunan RS yang baru seperti ini. Apalagi seenaknya membangun jalan,” cetus Abdi.
Pemilik RS Paramount Yenny Wijaya tetap ngotot pihaknya tidak melakukan pelanggaran apapun. Siteplan yang ada merupakan gambar awal dan telah disetujui pemerintah kota.
”Kita tidak bongkar karena sudah sesuai dengan desain awal yang kita sedorkan ke pemerintah kota. Tidak mungkin kita mengubahnya. Kalau bangunan kita dibongkar, kenapa bangunan gedung Informa di samping gedung DPRD tidak dibongkar juga,” kata Yenny Wijaya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Ahmad Kafrawi, mengakui sejak awal bangunan tersebut telah melanggar GSP.
“Kita sudah tanya di perizinan, benar ada gambar pada saat mengajukan pengurusan izin. Tapi kita sudah sampaikan ini telah melanggar dan melebih GSP,” tandasnya. (ita-arf/rus)



×


Jalan di RS Paramount dan Tembok Penghalang Dibongkar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar