MAKASSAR, BKM — Tarif baru taksi dalam jaringan (daring) sudah di depan mata. Per 1 April besok, tarif baru untuk taksi online ini sudah harus diberlakukan.
Hanya saja, hingga saat ini Dinas Perhubungan Sulsel belum bisa menentukan dan memastikan besaran tarif yang ideal untuk diberlakukan di wilayah Sulawesi Selatan. Sebabnya, petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 baru diturunkan besok.
Semakin dekatnya waktu pemberlakuan, Dishub Sulsel telah merencanakan tarif taksi yang baru. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Sulsel Ilyas Iskandar sudah memberi gambaran besaran tarif taksi daring yang akan diberlakukan.
Dia merincikan, taksi online dan taksi konvensional sama-sama memiliki tarif buka pintu. Semuanya Rp6.000.
“Hanya saja, tarif per kilometernya yang berbeda. Taksi online lebih mahal, yakni Rp6.500. Sementara taksi konvensional Rp4.800. Tapi ini baru perencanaan,” ujar dia, Kamis, (30/3).
Ilyas mengklaim, tarif tersebut sudah disepakati oleh pihak taksi online dan konvensional. “Kita sudah cari solusinya bersama semua pihak. Mereka tidak mempermasalahkan itu,” ungkap Ilyas.
Ilyas menyebut, kuota taksi online tentu dibatasi. Hanya 500 unit. Sementara, jumlah taksi daring yang beroperasi hingga saat ini sudah mencapai angka 1.500 unit.
Menyusul kian maraknya taksi daring yang beroperasi, Ilyas mendorong taksi konvensional untuk berbenah. Khususnya di bidang teknologi dan informasinya. “Ke depan, keduanya memang tak bisa dibendung lagi,” tandas Ilyas.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan, penentuan tarif taksi daring dan konvensional masih terjadi tarik menarik. Namun, dia menjamin tarif yang disepakati tak merugikan pihak mana pun.
“Tarif yang disepakati harus melalui komitmen bersama,” ujar dia. Ilyas menambahkan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan semua pihak terkait. Baik Organda Sulsel, Grab maupun Go Car.
Dari pertemuan itu sudah diperoleh gambaran secara umum terkait besaran tarif ideal yang akan diberlakukan. Pihaknya masih menunggu dari pusat untuk menyeragamkan berapa tarif yang seharusnya ditetapkan.
Kamis kemarin, Ilyas bertolak ke Jakarta untuk melakukan pertemuan dengan Kemenhub membahas kesepakatan tarif seragam yang akan diberlakukan.
“Kami sudah menyiapkan beberapa catatan untuk dikemukakan dalam pertemuan itu. Termasuk pemberian kuota bagi taksi online,” ungkap Ilyas.
Setelah melakukan pertemuan di Jakarta, pihaknya akan menentukan dan membuatkan peraturan gubernur dengan mengacu pada Pergub Nomor 27 Tahun 2015, mengenai tarif batas bawah dan atas. (rhm/rus)
Taksi Online Bisa Lebih Mahal dari Konvesional
×

