MAKASSAR — Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) menyoroti keterlambatan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Tahun Anggaran 2016.
Namun, Pemerintah Provinsi Sulsel mengklaim telah menyerahkan LKPJ itu tepat waktu.
Wakil Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Herman mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, penyerahan KPJ sudah harus diparipurnakan. Namun hingga kini belum juga dilaksanakan.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel Hasan Basri Ambarala, Senin (3/4), menegaskan pihaknya sudah menyerahkan laporan tidak melebihi batas yang diatur. Berkas setebal 800 halaman itu sudah diserahkan sebelum tanggal 31 Maret lalu.
“Penyerahan LKPJ dilakukan sehari sebelum tenggat waktu yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kita tidak telat, karena ini sesuai dengan waktu yang diberikan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Jadi kalau dibilang telat itu salah, karena ini sesuai aturan,” ujarnya.
Proses selanjutnya, kata dia, tinggal menunggu undangan rapat dari pihak DPRD. Di mana LKPJ ini akan ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah (Bamus), lalu ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel.
“Untuk proses sampai rapat paripurna, ada beberapa tahapan yang akan kita lakukan. Bisa saja melakukan peninjauan lapangan, hearing SKPD dan studi banding dengan provinsi lainnya,” lanjutnya.
Pihak DPRD memiliki waktu 30 hari sampai pada proses akhir yang akan dilakukan dengan rapat paripurna. Jika tak ada rekomendasi atau masalah, berarti LKPJ tahun anggaran 2016 ini rampung. Kalaupun ada temuan, akan dilanjutkan ke rapat paripurna istimewa.
“Hanya saja selama ini, dalam beberapa tahun terakhir tak pernah ada masalah atau rekomendasi yang kami dapatkan dari DPRD Sulsel. Bahkan tahun lalu, kita mendapat penghargaan sebagai daerah terbaik ke empat dalam pengelolaan LKPJ,” lanjut Hasan.
Sebelum penyerahan LKPJ, pihak Biro Pemerintahan melalui Bagian Kinerja Pemda telah mengumpulkan laporan dari masing-masing SKPD yang ada dilingkup pemprov. Bahkan penyusunan LKPJ ini dilakukan sampai malam hari.
Hal ini dikarenakan pihak pemprov berusaha membuat LKPJ sesuai dengan kondisi nyata atau realitas yang ada di lapangan. Selain itu, prinsip akuntabilitas dan transparan menjadi patokan pemprov dalam penyusunan LKPJ tersebut.
Selain masalah LKPJ, pemprov juga telah menyelesaikan tanggung jawab untuk pelaporan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan ini juga diberikan pada Kamis, 30 Maret di kantor BPK perwakilan Makassar.
“Kalau di BPKD (Badan Pemeriksa Keuangan Daerah) kami bertanggungjawab menyusun LKPD dan ini sudah diserahkan Pak Gubernur ke anggota VI BPK RI. Selanjutnya BPK akan melakukan audit terhadap LKPD ini,” jelas Kepala BPKD Sulsel, Andi Arwin Azis.
Terpisah, Ketua DPRD Sulsel Mohammad Roem, mengaku LKPJ pemprov memang baru diterimanya pekan lalu. Rapat paripurna rencananya digelar pekan ini.
“Saya kira tidak terlambat. Dibanding yang lalu, ini sudah cepat,” kuncinya. (rhm/rus)
LKPJ Disebut Lambat, Pemprov Klaim Tepat Waktu
×

