pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Beraksi 63 Kali, Tarik Paksa Uang di Mesin ATM

MAKASSAR, BKM — Terungkap sudah siapa yang sering beraksi membobol ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di dalam wilayah hukum Polda Sulsel. Mereka adalah Rosikin dan Erwan.
Keduanya diringkus tim Reskrim Khusus Polda Sulsel bersama Reskrim Polres Barru di lokasi berbeda. Satu orang ditangkap di Lampung. Satunya lagi di Banten.
Rosikin dan Erwan dirilis dalam jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa (4/4). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Dicky Sondani memberi keterangan kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kedua tersangka inilah yang membobol ATM BRI di Jalan HM Sewang, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Automatic teller machine yang berada di pintu gerbang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Barru ini dibobol pelaku pada Jumat malam (31/3).
”Tersangka Rosikin diringkus di Lampung. Sedangkan Erwan ditangkap di Banten. Penangkapan dilakukan hari Senin (3/4), dan selanjutnya diterbangkan ke Makassar. Mereka spesialis pembobol ATM lintas provinsi. Keduanya terakhir membobol ATM BRI di Jalan HM Sewang, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada tanggal 31 Maret 2017. Tersangka menggondol uang dari brankas ATM BRI Cabang Barru sebesar Rp159 juta,” jelas Dicky.
BKM memberitakan sebelumnya, saat pelaku melakukan aksinya, tidak ditemukan adanya kerusakan pada mesin ATM. Polisi menduga pelaku menggunakan kartu khusus.
Namun, dugaan itu meleset. Pengakuan tersangka, mereka menggunakan modus transaksi penarikan uang tunai secara biasa. Tapi setelah uang tunai keluar, pelaku kemudian mengganjal lubang tempat uang keluar dari mesin ATM (exit shuttle) menggunakan tangan. Selanjutnya menarik secara paksa uang tersebut keluar.
”Keduanya cukup lihai. Mereka punya cara khusus untuk mengambil uang dari dalam mesin ATM. Transaksinya penarikan tunai secara biasa. Setelah uangnya keluar, tersangka mengganjal (exit shuttle) pakai tangan. Kemudian menarik secara paksa sebagian uang tersebut. Sisa uang yang tidak tertarik, dimasukkan kembali ke dalam brankas ATM. Sehingga penarikan uang tunai tersebut tidak tercatat sebagai transaksi atau tidak terdebet,” beber Dicky.
Dengan modusnya ini, saldo milik tersangka di rekeningnya tidak berkurang, meski kartu ATMnya telah digunakan. Dicky menyebut, aksi tersangka sudah 63 kali dilakoni.
Dijelaskan Dicky, yang pertama terlacak keberadaannya adalah Rosikin. Ia ada di dalam wilayah Provinsi Lampung. Pengejaran pun dilakukan. Petugas yang tiba di rumah tersangka berhasil menangkapnya.
Usai diinterogasi, hari itu juga petugas melakukan pengembangan. Satu tersangka lainnya, yakni Erwan diamankan di wilayah Provinsi Banten.
”Rosikin yang lebih dulu diringkus di kediamannya, Dusun Tebat Sari, RT/RW 001/003, Desa Wayilahan, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Kemudian dikembangkan. Tim kembali meringkus Erwan di wilayah Serang, Banten,” ungkap Dicky.
Dari pengakuan keduanya, kata Dicky, terungkap jika aksi pembobolan ATM telah dilakukan beberapa kali di wilayah hukum Polda Sulsel. Selain di Kabupaten Barru, mereka juga pernah beraksi di Kabupaten Takalar. Di sini tersangka Erwan sempat terekam CCTV ATM. (ish/rus)



×


Beraksi 63 Kali, Tarik Paksa Uang di Mesin ATM

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar