MAKASSAR, BKM — Larangan beroperasi terhadap taksi dalam jaringan (daring) terhitung sejak Kamis (6/4), tak sepenuhnya dipatuhi. Masih ada diantara sopir taksi online itu yang melayani panggilan penumpang.
Salah satunya Nur Rahman. Driver Grabcar ini mengaku belum mengetahui adanya larangan tersebut, sehingga tetap beroperasi.
Dia menyebut, jika larangan itu memang ada akan sangat merugikan dirinya. Sebab akan menghambat rezeki orang-orang yang telah menggantungkan hidupnya pada taksi daring.
”Saya pikir selama ini tidak adaji masalah kalau taksi online beroperasi. Justru selama ini taksi online malah menjadi alat transportasi yang aman dan praktis dan disukai. Kalau ada larangan begini, samaji bilang nahambat rejekita,” kata Nur Rahman.
Mustari, sopir Grabcar lainnya juga tetap melayani penumpang, kemarin. Driver yang tercatat pegawai honorer pada salah satu instansi di Kota Makassar ini mengoperasikan mobil Toyota Avanza.
”Ada pesanan. Kebetulan istirahat. Saya terima penumpang dulu. Kebetulan lokasi yang memesan dekatji,” kata Mustari, kemarin.
Dua driver Gocar, Luki dan Uccang, sangat menyayangkan larangan beroperasi taksi online. Kebijakan itu membuat penghasilan para driver menurun. Bahkan tidak ada. Namun di sisi lain, Luki menganggap larangan tersebut sangatlah wajar.
“Larangan ini kan karena protesnya para driver konvensional, jadi wajar juga. Tapi saya sangat menyayangkan ini. Semua rezeki kan sudah diatur. Jadi janganlah membuat kami dilarang beroperasi,” cetus Luki.
Luki sangat berharap kondisi yang ada ini bisa menjadi normal lagi. Larangan yang diberlakukan harusnya ditinjau kembali. Antara sopir taksi daring dan konvensional jangan lagi ada persaingan seperti ini.
“Pemerintah hendaknya memperbaiki aturan. Sesama sopir juga kalau bisa bersaingnya jangan seperti ini. Karena sebenarnya kan taksi konvensional itu bisa dibuatkan aplikasi juga dan di-online-kan. Jadi perbaiki saja sistemnya mereka. Bukan malah seperti ini,” kata Luki memberi saran.
Uccang, rekan Luki menambahkan, selama ini taksi online sangat membantu masyarakat. Ia bahkan menyebut, taksi online telah mengurangi kemacetan, mengurangi tingkat kejahatan dan membuka lapangan pekerjaan. “Jangan dilaranglah. Taksi online itu banyak manfaatnya,” kata Uccang.
BKM kembali mencoba meminta tanggapan pengelola Go-Car dan Grab terkait pelarangan beroperasi ini. Tapi, lagi-lagi keduanya terkesan menutup diri. Ketika dihubungi melalui handphone, mereka tak bersedia memberi keterangan.
Menyusul pelarangan beroperasi ini, Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI) membatalkan rencana aksi demo yang akan dilaksanakan, Kamis (6/4).
“Kita berikan kesempatan kepada pemerintah Provinsi Sulsel dan aparat kepolisian untuk bekerja menindaklanjuti hasil revisi Peraturan Menteru Nomor 32 tahun 2016. Apalagi sudah ada keputusan menghentikan sementara operasional taksi online sampai memiliki perusahaan berbadan hukum,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Taksi (Apetasi) Sulawesi Selatan Burhanuddin, kemarin.
Guna mengawal pelarangan operasi tersebut, para sopir taksi konvensional, sopir petepete dan keluarga pengusaha transportasi konvensional melakukan pengawasan terhadap taksi online yang masih beroperasi.
“Kemarin itu sudah diputuskan kalau untuk sementara waktu taksi online harus berhenti beroperasi sampai memiliki badan hukum, seperti adanya perusahaan yang menaungi. Jadi kalau ada yang ditemukan beroperasi, harus ditindaki. Kalau tidak ada tindakan dari aparat, kami yang akan bertindak,” cetus Burhanuddin.
Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel bekerja sama dengan pihak kepolisian berjanji akan menggelar operasi, menyusul pelarangan taksi online beroperasi.
“Akan kita lakukan operasi. Terhitung hari ini (kemarin). Apabila ditemukan pengemudi taksi online yang beroperasi tanpa memenuhi sebelas poin ketentuan permen, akan dikandangkan/ditahan sementara di kantor Dishub, sambil menunggu proses administrasi,” jelas Kepala UPTD Transportasi Mamminasata Fahlevi, Kamis (6/4).
Tindakan tegas yang diambil Dishub ini, menurut Fahlevi, merupakan hasil kesepakatan dari rapat yang digelar Dishub dengan pemangku kepentingan, Selasa (4/4). Rapat dihadiri perwakilan Dirlantas, Polrestabes, Dishub Kota Makassar, asosiasi taksi konvensional, Gocar, Grab dan Organda.
Diakui Fahlevi, perwakilan Gocar dan Grab baru akan melaporkan hasil pertemuan tersebut ke kantor pusat.
Salah satu poin ketentuan yang menjadi dasar penindakan, kata dia, adalah kewajiban pemilikan unit kendaraaan atas nama badan hukum seperti PT atau koperasi.
“Jadi kalau kepemilikannya di STNK masih atas nama pribadi, itu bisa kita tindaki,” kata dia.
Dishub Sulsel mengambil kebijakan penindakan, meski Menteri Perhubungan sendiri telah memberikan toleransi masa transisi hingga tiga bulan pasca pemberlakuan permen tersebut pada 1 April 2017.
“Tidak salah kalau pemerintah daerah mengusulkan apa yang menjadi kesepakatan kita di daerah kepada pemerintah pusat,” kata Fahlevi berargumen.
Pihaknya mendorong agar perusahaan dan pengemudi taksi online segera melengkapi persyaratan operasi sebagaimana yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut. (nug-arf-rhm-/rus/c)
Taksi Daring Abaikan Larangan Beroperasi
×

