MAKASSAR, BKM — Pasangan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan bupati (pilbup) Takalar, Syamsari Kitta dengan H Ahmad Dg Se’re (SK-HD) melakukan sujud syukur atas putusan yang dilakukan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh meteri gugatan yang diajukan pasangan Burhanuddin Baharuddin-HM Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng), Rabu (26/4) petang.
Putusan MK ini membuat para pendukung pasangan yang diusung koalisi PKS dan Nasdem serta didukung PKB ini menggelar pesta dengan melakukan arak-arakan di kota Takalar dan Galesong.
Sidang yang dipimpin hakim MK Arif Hidayat didampingi Saldi Isra dan Maria, Muhammad Alim dan Wahiduddin Adams berlangsung tegang karena disaksikan sejumlah tim pemenangan dan pantauan dari kedua pasangan calon.
Usai mendengar putusan, SK-HD mengajak agar para pendukungnya di daerah tidak euforia. Namun memanjatkan syukur atas pelaksanaan kontestasi pemilihan kepala daerah yang sudah menghasilkan pemimpin baru yang diinginkan masyarakat Takalar.
“Kita mengajak masyarakat untuk mensyukuri hasil putusan MK. Jangan eforia,”ujar Ahmad Dg Se’re, kemarin.
Mantan anggota Fraksi PPP DPR RI ini, menegaskan bila kemenangan tersebut merupakan kemenangan masyarakat Takalar secara keseluruhan. “Ini kemenangan masyarakat Takalar. Kita sudah siap dipimpin oleh Pak Syamsari dan saya wabupnya,” ujar H De’de, sapaan karib Ahmad Dg Se’re.
Majelis hakim MK menolak seluruh tuntutan penggugat. Termasuk untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di lokasi yang diduga terjadi kecurangan.
Arif Hidayat membacakan berkas perkara nomor 36/PHP. BUP-XV/2017 dengan menolak seluruh tuntutan penggugat, yakni kuasa hukum Bur-Nojeng.
Putusan MK juga sekaligus menguatkan hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar yang menetapkan pasangan SK-HD yang meraih 88.113 suara, unggul tipis dari pasangan Bur-Nojeng yang meraih 86.090 suara.
Sebelumnya, MK juga memutuskan hasil pemilihan gubernur (pilgub) Sulbar. Pasangan cagub dan cawagub Ali Baal Masdar-Enny Angraeni yang menjadi tergugat, akhirnya dapat bernafas lega setelah majelis MK juga menolak gugatan pasangan Suhardi Duka-Kalma Katta. Hasil rekap KPU Sulbar, pasangan Ali Baal-Enny unggul dari pasangan Suhardi-Kalma.
Pengamat politik dari UIN Alauddin Dr Firdaus Muhammad menilai apapun hasil keputusan MK terkait pilgub Sulbar maupun pilbup Tatakar itu mengakhiri proses politik. “Putusan MK seharusnya diterima sebagai keputusan adil, final dan mengikat oleh semua pihak. Kini tidak ada lagi soal kalah menang. Tetapi saling support untuk membangun daerahnya,” ujar Firdaus. (rif)
SK-HD Ajak Pendukung tak Euforia
×

