pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Empat Sindikat Sabu Ditangkap, Bosnya Ditembak

SIDRAP, BKM — Sindikat peredaran narkoba jenis sabu yang selama ini beroperasi di Kabupaten Sidrap, berhasil dibongkar satuan reserse dan narkoba (satresnarkoba) polres setempat. Empat orang ditangkap di lokasi terpisah, Selasa malam (167) pukul 22.00 Wita.
Bahkan sang bos terpaksa dihadiahi timah panas. Versi polisi, jaringan sindikat ini memiliki omzet cukup besar.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika salah satu tersangka, Sabar bin Abdul Rahim (35), warga Desa Pundilemo, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang berhasil ditangkap. Selanjutnya dilakukan pengembangan.
Tiga rekan Sabar diciduk dalam waktu bersamaan. Masing-masing Aswan alias Sewwang (30), dan Sabruddin alias Lababa (35). Keduanya warga Jalan Melati, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap. Satu lainnya adalah Hamka alias Adel (43). Beralamat di Jalan Muh Sayadi, Desa Allakuang, Kecamatan Maritengae, Sidrap.
Sabar terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat ditangkap, Selasa (16/5) sekitar pukul 18.30 Wita.
Awalnya, polisi mendapat informasi adanya rencana transaksi narkoba dalam jumlah besar di Kecamatan Dua Pitue. Satresnarkoba Polres Sidrap dibackup personel Polsek Dua Pitue kemudian melakukan pemantauan.
Didapatlah Sabar yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Fino bernomor polisi DP 3082 IM. Setelah memastikan targetnya, polisi yang menyamar kemudian menghentikan kendaraan tersebut.
Saat dilakukan penggeledah kendaraan dan badan, Sabar kedapatan membawa bungkusan yang dililit lakban. Berisi lima saset sedang, berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu.
Dari hasil interogasi terhadap Sabar, diakui jika bungkusan itu diperoleh dari seseorang yang tidak dia kenal. Rencananya akan diserahkan kepada temannya di Rappang, Kecamatan Panca Rijang.
Pengakuan Sabar lalu dikembangkan. Aswan, Sabruddin dan Hamka ditangkap kala sedang berada di rumah Aswan. Disinilah Sabar mencoba melarikan diri dari kawalan petugas.
Polisi tak ingin buah pengejarannya kabur begitu saja. Beberapa kali tembakan peringatan dilesatkan ke udara. Namun Sabar mengabaikannya. Diapun terus berlari dan kabur. Kejar-kejaran pun terjadi.
Akhirnya, petugas mengambil tindakan tegas terhadap Sabar yang tak jua berhenti. Moncong pistol diarahkan ke tubuhnya. Dor….Sebiji timah panas meluncur deras lalu bersarang di betis kanannya. Pelariannya pun terhenti. Sabar jatuh tersungkur, sambil meringis kesakitan memegangi kakinya yang mengeluarkan darah segar. Oleh polisi, Sabar kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Nu’mang.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya lima saset ukuran sedang berisi kristal bening diduga shabu. Berat kotornya 250 gram. Empat buah handphone serta uang tunai sebanyak Rp4,1 juta.
Ikut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Fino DP 3082 IM. Serta satu lembar kartu ATM Bank BRI, dan sebuah badik milik salah seorang tersangka.
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Waspada Yudha membenarkan pengungkapan kasus tersebut. ”Empat orang diamankan. Kita berhasil bekuk pelaku setelah menerima informasi soal aktifitas mereka. Pengungkapan ini kita lakukan dengan cara surveillance dan control delivery,” ungkap AKP Indra Waspada Yudha di ruang kerjanya, Rabu (17/5).
Salah satu dari empat tersangka terpaksa dilumpuhkan, karena mencoba kabur saat dibawa untuk pengembangan. “Anggota kita sudah memberi tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Karena itu kemudiandiambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka Sabar,” terangnya.
Kini, keempatnya diamankan di Mapolres Sidrap bersama barang buktinya. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya.
“Tersangka Sabar merupakan target operasi. Dia adalah pemain lama dan bos pengedar. Tapi baru kali ini dia kedapatan membawa barang bukti. Para pelaku merupakan sindikat narkoba antardaerah di wilayah Ajatappareng. Kasusnya masih terus kita kembangkan. Khususnya tentang dari mana sabu diperoleh,” jelas Indra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 112 junto pasal 114 dan 127 KHUP Undan-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika, menyimpan dan memakai dengan ancaman terberat 20 tahun penjara. (ady/rus/b)



×


Empat Sindikat Sabu Ditangkap, Bosnya Ditembak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar