pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polda Tahan Dosen UNM dan Dua Pengusaha

MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (FT-UNM) memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini, Selasa (23/5).
Mereka yang ditahan masing-masing Edy Rachmad Widianto, Direktur Utama Utama PT Jasa Bakti Nusantara. Yauri Razak selaku tim leader manajemen konstruksi PT Astra Kencana. Serta Prof Mulyadi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga dosen Fakultas Teknik. Dua pengusaha dan dosen itu kini mendekam dalam tahanan.
Sebenarnya, ada empat tersangka dalam kasus ini. Namun satu diantaranya telah meninggal dunia. Almarhum Jhony Anwar, ketika masih hidup menduduki posisi sebagai ketua tim teknis UNM.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani bersama Wakil Direktur Dirkrimsus, AKBP Yuliar Kus Nugroho memaparkan perkembangan terbaru kasus ini di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (24/5).
Dijelaskan Dicky, sebelum status ketiganya ditingkatkan sebagai tersangka, Dirkrimsus Polda Sulsel menerima laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. PT Jasa Bhakti Nusantara yang mengerjakan proyek dengan menggunakan dana APBN. Namun dalam perjalanannya, kegiatan tak bisa dirampungkan 100 persen.
”Setelah menerima laporan, pihak krimsus langsung menindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Pihak perusahaan yang mengerjakan proyek gedung laboratorium terpadu UNM tidak sesuai progres dan realisasi fisik. Dari hasil penyelidikan, pekerjaan yang dilaksanakan hanya 61,36 persen,” beber Dicky.
Untuk pembangunan gedung laboratorium ini dialokasikan anggaran sebesar Rp34.953.700.000. Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun angggaran 2015.
Selanjutnya dilakukan lelang, yang kemudian dimenangkan PT Jasa Bakti Nusantara. Belakangan, saat pekerjaan proyek berjalan, PT Jasa Bhakti Nusantara menjadi terlapor.
Pemicunya, lelang proyek dilakukan dua kali. Hal itu terjadi, karena lelang pertama dinyatakan gagal. Alasannya, tidak ada perusahaan yang dinyatakan lulus. Sehingga dilaksanakan lelang ulang, dengan enam perusahaan yang memasukkan penawaran.
”Hasil dari proses lelang, PT Jasa Bhakti Nusantara keluar sebagai pemenang. Selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak pada tanggal 14 September 2015,” jelas Dicky.
Dalam pelaksanaan pekerjaan oleh pemenang tender, Direktur PT Jasa Bhakti Nusantara Edy Rahmat Widiyanto dan Yauri Razak selaku tim leader konsultan manajemen konstruksi PT Asta Kencana, bersepakat untuk membuat laporan progres pekerjaan. Namun, laporan tersebut tidak sesuai realisasi fisik yang dicapai oleh penyedia barang/jasa.
Laporan yang tidak sesuai dengan progres itu, kemudian digunakan oleh PPK sebagai dasar pengajuan pembayaran. Sehingga terjadi pengeluaran keuangan negara untuk pembayaran pekerjaan.
”Nanti diketahui jika terjadi tindak pidana korupsi, saat masa akhir kontrak per tanggal 31 Deseber 2015. Pekerjaannya belum terselesaikan 100 persen, sehingga pihak PT Jasa Bhakti Nusantara dan diberikan waktu untuk penyelesaian pekerjaan selama 50 hari,” terangnya.
Wadir Krimsus Polda Sulsel AKBP Yuliar Kus Nugroho menambahkan, pihak UNM telah memberi kebijakan untuk memperbaiki selama 50 hari. Selanjutnya dilakukan lagi perpanjangan 90 hari hingga 30 Maret 2016.
Hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan yang diberikan, laporan progres pekerjaan PT Jasa Bhakti Nusantara hanya mencapai 82 persen. Akhirnya, dilakukan pemutusan kontrak. Perusahaan belum dapat membayar denda terhadap jaminan pelaksanaan.
Selanjutnya, tim Dirkrimsus turun ke lokasi bersama ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin dan dilakukan perhitungan fisik. Hasilnya, diketahui pekerjaan yang direalisasikan hanya 61,367 persen. Sementara pembayaran yang dilakukan pihak kampus mencapai 75,290 persen.
“Pihak perusahaan ini sudah dibayar pekerjaan dengan penyelesaian 75,290 persen, berdasarkan laporannya 82 persen. Namun, ketika tim ahli diturunkan, diketahui hasil pekerjaan yang dilakukan hanya mencapai 61,367 persen. Artinya, terjadi kelebihan uang dibayarkan oleh pihak UNM. Kerugian keuangan negara pada proyek ini senilai Rp4.291.459.583,” jelas mantan Kapolres Bone itu.
Bagaimana dengan Rektor UNM? Yuliar memastikan, Prof Husain Syam tidak terlibat dalam kasus ini. Sebab dia tidak menangani dana APBN tersebut.
”Tidak ada keterlibatan rektor dalam kasus ini. Sebab ia tidak dilibatkan dalam proses pembayaran proyek. Semua melalui PPK,” tandasnya.
Rektor UNM, Prof Husain Syam yang dikonfirmasi, kemarin tidak bersedia berkomentar banyak. ”Nanti saya bicara. Lagi ada meeting di Denpasar,” ujarnya melalui telepon selular, Selasa sore (23/5). (ish/rus)




×


Polda Tahan Dosen UNM dan Dua Pengusaha

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar