pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mulai 1 Juni, Taksi Daring Harus Penuhi Persyaratan

MAKASSAR, BKM — Pemerintah pusat sudah menggodok aturan baru terkait operasional taksi daring (dalam jaringan). Melalui Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017, ada beberapa poin penting yang harus menjadi acuan dan dipersyaratkan pemerintah bagi taksi online yang beroperasi. Secara resmi, aturan baru mulai berlaku per 1 Juni mendatang, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi selama tiga bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, Ilyas Iskandar menegaskan, per 1 Juni mendatang, semua pengemudi taksi daring harus memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan.
“Jadi mulai 1 Juni mendatang, Permenhub soal taksi online mulai berlaku setelah tiga bulan terakhir masih dalam tahap sosialisasi,” ujar Ilyas, kemarin.
Permenhub 26/2017 tersebut merupakan revisi dari Permenhub 32/2016 tentang angkutan sewa khusus. Ada 11 poin aturan yang direvisi. Empat poin diantaranya sudah diberlakukan secara resmi pada 1 April 2017 lalu.
Diantaranya, penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus. Persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 cc. Persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan. Juga kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan.
Sementara poin lainnya baru efektif berjalan per 1 Juni mendatang. Diantaranya terkait pengujian berkala (KIR) kendaraan. Stiker dan penyediaan akses digital dashboard. Kuota unit taksi online yang diperkenankan pemerintah. Tarif taksi online yang tidak jauh beda dengan konvensional.
Ilyas mengemukakan, sejauh ini, pihak pengelola dan pengemudi taksi daring mulai berusaha memenuhi semua yang dipersyaratkan.
“Misalnya, pengemudi online sudah ada yang membentuk koperasi, baik melalui driver online Makassar, perusahaan langsung, atau Induk Koperasi Kepolisian (Inkopol),” jelasnya.
Dia melanjutkan, terkait kuota, sesuai arahan dari pemerintah pusat, ada perimbangan yakni 50:50 terhadap taksi konvensional.
“Awalnya, kami ingin memberikan kuota 500 unit saja. Tapi melihat animo masyarakat, maka akan diberikan sekitar 1.000 unit. Sedangkan masalah tarif dan stiker, semua ditentukan oleh pemerintah pusat. Dalam satu dua hari sedang kami tunggu,” paparnya
Sebelumnya, Ilyas menyebutkan, dari data yang diperoleh, armada Grab yang ada di Makassar sekitar 1.500 unit. Namun tidak semuanya beroperasi. Sementara kuota untuk taksi, baik konvensional maupun online yang bisa beroperasi kawasan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata) sebanyak 3.500 unit.
Terkait sanksi bagi pengelola atau pengemudi taksi online yang tidak mengikuti aturan sesuai Permenhub 26/2017 per 1 Juni mendatang, Ilyas menegaskan akan ada penindakan secara tegas.
“Kalau ada yang melanggar dan kedapatan, akan ditegur dan diberi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Paling berat tentu akan dilarang beroperasi, ” tegasnya. (rhm/rus)



×


Mulai 1 Juni, Taksi Daring Harus Penuhi Persyaratan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar