MAKASSAR, BKM — Ketua Lembaga Investigasi dan Monitoring (Limit) Sulsel, Mamat Sanrego secara resmi mengadu keKejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Ia melaporkan kasus dugaan pemalsuan dan rekayasa dokumen dalam penyaluran pinjaman kredit modal kerja (KMK) sebesar Rp25,3 miliar ke pihak PT Bakti Persada Agrobisnis.
Laporan tersebut diserahkan langsung beserta barang bukti hasil temuan DPP-Limit Sulsel. “Hari ini (kemarin) kasusnya resmi saya laporkan ke Kejari Makassar,” ujar Mamat Sanrego, Kamis (8/7).
Dalam kesempatan itu, Mamat menyerahkan sejumlah data serta dokumen terkait adanya dugaan rekayasa dan pemalsuan dokumen pinjaman kredit yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Modusnya berupa pemalsuan akta perusahaan untuk memuluskan pinjaman kredit tanpa melalui proses verifikasi secara ketat oleh pihak bank BNI.
”Kreditur melakukan pinjaman sejak tahun 2007 dan baru bisa dianggap lunas pihak BNI pada tahun 2015 lalu,” ujarnya.
Itu, pun menurut Mamat, pinjaman tersebut terbayarkan seluruhnya setelah pihak BNI menyita aset milik PT Bakti Persada Agrobosnis yang dijadikan jaminan. Artinya, secara aturan pihak peminjam kredit tidak mampu menyelesaikan pinjaman serta bunganya secara finansial.
Fakta lainnya, aset tersebut tidak pernah dilakukan lelang secara terbuka hingga tahun 2015. Sehingga belum bisa dipastikan apakah pinjaman tersebut telah terbayarkan atau belum.
“Saya berharap kejari mampu mengungkap kasus ini secara profesional dan proporsional,” tandasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham di ruang kerjanya, membenarkan laporan Limit. ”Betul, Limit datang untuk melaporkan kasus secara resmi. Sekaligus menyerahkan alat bukti dokumen terkait kasus yang dilaporkan. Untuk sementara kita akan mengkaji serta mempelajari laporan tersebut, apakah ada unsur tindak pidananya atau tidak,” kata Alham. (mat/rus)
Limit Adukan Kasus Kredit BNI ke Kejari
×

