MAROS, BKM — Petugas bandara internasional Sultan Hasanuddin kembali menggagalkan pengiriman barang haram berupa narkoba jenis sabu dan obat daftar G. Barang haram itu diamankan ketika berada di X-Ray Regulated Agent terminal cargo Bandara Sultan Hasanuddin, Minggu (11/6) pukul 20.53 Wita.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika pukul 20.05 Wita pihak PT JNE (Jalur Nugraha Ekakurir) memasukkan cargo dengan SMU 99061564053, dengan keterangan PTI (pemberitahuan tentang isi) berisi dokumen dan paket. Selanjutnya, pukul 22.09 Wita dilakukan penimbangan dan langsung diimput ke dalam Sitec untuk penerbitan bukti timbang barang.
Kemudian cargo dimasukkan ke dalam X-ray untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas bernama Muawir. Sekitar pukul 22.11 Wita, petugas security yang berada di di X-ray menaruh curiga terhadap paket yang melintas. Selanjutnya petugas PT JNE bernama Agus diminta untuk membuka paket tersebut.
Begitu dibuka, ditemukan obat daftar G jenis Tramadol, Trihexyphenidyl (THD). Temuan itupun dilaporkan petugas security ke ke pihak Propam.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, kemarin mengkonfirmasi kebenaran telah diamankannya obat daftar G. Barang tersebut langsung diamankan ke ruangan air cargo terminal supervisor untuk pendataan lebih lanjut.
Diperoleh keterangan jika paket pertama berasal dari ekspedisi PT JNE. Isinya Tramadol sebanyak 50 saset.
Sebelumnya, pada malam itu juga petugas bandara mengamankan sebuah paket kiriman berisi sabu. Petugas ekspedisi PT Suryagita Nusaraya memasukkan cargo bernomor SMU 99061562653 dengan keterangan PTI berisi paket dan dokumen. Paket berasal dari ekspedisi PT Suryagita Nusaraya. Isinya sabu empat saset.
”Pengirimnya atas nama Asrianto, warga Jalan Minasaupa. Ditujukan kepada Hj Nurmaidah, warga Jalan Irian Seringguk nomor 15 Kota Merauke. Rencananya dikirim menggunakan pesawat Lion Air,” jelas Dicky. (ish/rus)
Obat Daftar G dan Sabu Gagal Dikirim Lewat Bandara
×

