MAKASSAR, BKM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Enrekang, Marwan Ahmad Ganoko sebagai tersangka.
Marwan tak sendirian. Ada dua orang lainnya yang mendapatkan status serupa. Masing-masing Kilat Karaka dan Sandy Dwi Nugraha. Ketiganya terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang tahun 2015.
Kilat Karaka diketahui sebagai Direktur PT Haka Utama yang merupakan pemenang tender. Sementara Marwan dalam posisinya sebagai Kadis Kesehatan, dalam proyek ini bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara Sandy Dwi Nugraha merupakan kuasa Direksi PT Haka Utama atau pelaksana.
Meski telah menyandang status tersangka, untuk sementara Marwan Ganoko masih tetap aman menduduki posisinya sebagai Kadis Kesehatan Enrekang. Hal itu diperoleh dari keterangan yang disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Enrekang, Chairul Latanro.
Menurut Chairul, hingga saat ini belum menerima surat penetapan Marwan Ganoko sebagai tersangka. ”Diketahuinya hanya melalui media. Belum ada surat resmi dari polda,” ujar sekkab, kemarin.
Kalaupun penetapan sebagai tersangka itu benar adanya, lantas tidak mengganggu tugas sehari-harinya sebagai kadis kesehatan, Marwan belum akan diberi sanksi pemecatan.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Juliar menyebutkan, Marwan bersama dua tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Dalam proyek tersebut, ketiga tersangka berperan merugikan negara sebesar Rp1.077.878.252, 65. Hal itu sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Proyek pembangunan RS Pratama Belajen yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Enrekang bermula pada tahun 2015, Menggunakan pagu anggaran sebesar Rp 4.738.000.000.
Adapun pengerjaan dimenangkan oleh PT Haka Utama sesuai kontrak nomor: 15/KONTRAK/PENG.RS Pratama/DKE/XI/ 2015 tanggal 09 November 2015. Nilai kontraknya sebesar Rp4.566.800.000.
Seiring pengerjaan proyek berjalan, Kilat Karaka yang merupakan Direktur PT. Haka Utama memberikan kuasa direksi kepada Sandy Dwi Nugraha untuk mengerjakan seluruh item pekerjaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam akte notaris Fatmi Nuryanti,SH nomor: 08 tertanggal 9 November 2015.
“Ada pemberian fee sebesar kurang lebih Rp80 juta dari Sandy Dwi Nugraha kepada Kilat Karaka sebagai tanda terima kasih pinjam pakai perusahaan,” kata Juliar yang dihubungi BKM, Selasa (4/7).
Tak hanya itu. Dalam proses perjalanan proyek, Sandy juga melakukan penggantian personel inti serta peralatan yang ditawarkan oleh PT Haka Utama tanpa sepengetahuan dan persetujuan PPK, PPTK maupun konsultan pengawas.
“Dari hasil penyidikan, dalam pelaksanaan pekerjaan ada beberapa alat yang tidak digunakan sesuai analisa penggunaan alat. Seperti whell loader, dump truck, dan stamper namun alat tersebut tetap dibayarkan,” beber Juliar.
Selain itu, pelaksanaan proyek tersebut mengalami keterlambatan sehingga mendapat penambahan waktu pekerjaan selama 56 hari kalender. Juga mendapat denda keterlambatan 1/1000 x 56 HK x 4.566.800.000. Atau 255.740.800.
Pekerjaan pembangunan RS yang dibiayai APBD (DAK+) Kabupaten Enrekang TA 2015 ini bahkan sudah dibayarkan 100 persen.
”Rencananya, pekan depan ketiga tersangka akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan,” tandas Juliar. (her-ish/rus)
Jadi Tersangka, Kadis Kesehatan tak Dipecat
×

