pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Gaji Anggota Dewan Naik, Bagaimana Kinerjanya?

MAKASSAR, BKM — Tak lama lagi gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan naik. Perubahan hak keuangan dan administratif legislator itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tinggal menunggu peraturan daerah (perda).
Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem mengatakan, untuk pemberlakuan aturan itu, pihaknya masih menunggu perda dan petunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam bentuk permendagri. Selain itu, masih ada pembagian klaster daerah.
“Harus ada perda. Yang kedua, kita masih menunggu petunjuk dari mendagri yang biasanya berbentuk permendagri. Ada kompenen itu bersifat klaster yang terbagi tiga. Daerah kita masuk klaster mana?” ujarnya, kemarin.
Jika perda soal kedudukan keuangan dan administratif ini selesai disusun oleh DPRD bersama Pemprov Sulsel, kemungkinan kenaikan gaji anggota dewan, mulai dianggarkan di APBD perubahan 2017.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwien Azis menjelaskan, naskah akademik untuk perda soal gaji DPRD Sulsel sudah rampung. Tinggal dilakukan pembahasan di DPRD.
“Untuk masalah itu kita memang percepat. Diharapkan apabila kemampuan keuangan kita memadai akan dimasukkan di APBD perubahan. Tergantung keuangan daerah, karena PP itu berlaku setelah perda diterapkan,” jelasnya.
Terkait besaran kenaikan gaji DPRD, Arwien memberikan gambaran akan membuat legislator semakin sejahtera. Sebab ada beberapa tunjangan yang baru dan dinaikkan dari angka sebelumnya.
“Ada beberapa biaya-biaya yang bisa meningkatkan kesejahteraan para anggota dewan. Untuk tunjangan ada beberapa yang baru dan meningkat. Hampir sama tunjangan yang ada di PNS,” jelasnya.
Mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan itu menyebutkan, kenaikan gaji juga berdasarkan posisi anggota dewan. Mereka yang menjabat ketua, wakil ketua dan pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan) akan memperoleh tunjangan yang lebih.
Terpisah, Sekretaris DPRD Makassar, Adwi Awan Umar mengaku tengah mengkaji kenaikan gaji dewan dalam rapat konsultasi dengan tenaga ahli bidang hukum terkait PP Nomor 18 Tahun 2017. Menurutnya, ada dua tunjangan dewan yang akan ditambah dan dikurangi.
Misalnya, biaya reses yang awalnya akan diberikan uang Rp30 juta untuk tiga kali, kini akan dimasukkan dalam biaya tunjangan reses sebesar Rp15 juta.
“Tapi, walaupun biaya reses dimasukkan menjadi tunjangan, tidak akan cair setiap bulan. Melainkan pada saat reses saja,” terang Adwi saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Selain itu, akan ada penambahan biaya tunjangan transportasi yang berkisaran hingga Rp11 juta per bulan untuk masing-masing anggota dewan. Angka ini disesuaikan dengan keuangan daerah.
PP Nomor 18 Tahun 2017 pasal 2 menyebutkan, penghasilan pimpinan dan anggota meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan komunikasi intensif. Kini akan ditambah menjadi tunjangan reses serta tunjangan transportasi.
“Kalau uang representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok wali kota. Uang representasi wakil ketua sebesar 80 persen dari uang representasi ketua. Sementara anggota sebesar 75 persen dari uang representasi ketua,” sebutnya.
Namun, perhitungan penambahan tunjangan ini masih menunggu usai konsultasi dengan tenaga ahli. Hasilnya segera dilaporkan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti guna pembentukan pansus, sehingga anggarannya bisa dimasukkan ke APBD Perubahan.
Sesuai aturan, pPansus diberi tenggat waktu maksimal tiga bulan untuk diparipurnakan. “Keputusan tadi masanya hanya tiga bulan selesai pembahasan di pansus. Untuk kenaikannya belum bisa ditentukan saat ini. Yang ada di PP 18 itu hanya persentase,” ujarnya.
PP 18 Tahun 2017 ini mengatur tentang tunjangan anggota dewan. Peraturan Pemerintah ini juga menata sekretariat fraksi melalui penyediaan sarana, anggaran, dan tenaga ahli fraksi oleh sekretariat DPRD.
Begitu pula dalam hal meningkatkan kualitas kinerja alat kelengkapan DPRD. Diatur pula mengenai pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.
Pada saat pp ini mulai berlaku, Peraturan, Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP 18 tahun 2017 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2017.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Zaenal Betta mengungkapkan sudah sewajarnya jika tunjangan legislator dinaikkan. Sebab ia telah lama menjadi anggota dewan, yakni sejak tahun 2004 namun tak kunjung ada kenaikan gaji.
“Kenaikan ini seluruh ndonesia. Bukan hanya DPRD Makassar. Saya sejak duduk tiga periode belum ada kenaikan. Selama 11 tahun tidak pernah ada kenaikan. Karena itu kita sangat setuju, karena memang sudah lama baru ada kenaikan tunjangan lagi,” katanya.
Jika gaji dan tunjangan naik, bagaimana kinerja para anggota dewan? Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Musaddaq berharap, kenaikan tunjangan legislator harusnya disesuaikan dengan kinerja dewan selama ini. Jangan mengharapkan gaji yang besar, namun rakyatnya yang menderita dan tidak diperjuangkan haknya.
“Sampai sekarang kita dan publik masih bertanya-tanya apa yang telah diperbuat anggota dewan kita untuk rakyatnya. Sementara mereka menuntut upah yang tinggi, “ucapnya.
Dia menilai, selama ini kinerja anggota DPRD Makassar sangat tidak maksimal. Terbukti dengan meningkatnya kunker dan jarang berkantor. Bahkan tahun ini saja belum ada perda yang dihasilkan. Belum lagi jika publik mempertanyakan fungsi pengawasan dewan yang lemah.
“Harusnya mereka lebih memperjuangkan rakyat miskin. Begitu banyak duit rakyat yang diberikan ke mereka, tapi fungsi representasinya tidak kelihatan,” tandasnya. (rhm-ita/rus)



×


Gaji Anggota Dewan Naik, Bagaimana Kinerjanya?

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar