MAKASSAR, BKM — Setelah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kini tengah merampungkan berkas penyidikan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing Asisten I Pemkot Makassar Muh Sabri, Jayanti Ramli dan Rusdin.
Terkait informasi adanya permohonan penangguhan penahanan terhadap salah satu tersangka M Sabri, penyidik kejati menepisnya. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Salahuddin menegaskan hal itu ketika dihubungi, Selasa sore (11/7).
“Belum ada permohonan penangguhan penahanan secara resmi dan tertulis yang kami terima,” tandas Salahuddin.
Meski begitu, ia tetap mempersilakan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. ”Itu boleh-boleh saja dan hak tersangka untuk melakukannya. Apakah dikabulkan atau tidak, tergantung pertimbangan dan keputusan pimpinan. Surat permohonannya saja belum ada, kok,” katanya mengulang.
Salahuddin menerangkan, jika nantinya tersangka akan mengajukan permohonan penangguhan, tidak sertamerta langsung ditanggapi dan direspon. Butuh waktu serta pertimbangan yang matang.
Ia menandaskan, upaya yang telah dilakukan penyidik dalam penanganan kasus ini sudah sesuai prosedural dan profesional.
“Kami harus menghargai upaya hukum lain yang ditempuh oleh tersangka. Pastinya kita bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
Dimintai tanggapan secara terpisah terkait kasus Muh Sabri yang kini ditahan penyidik kejati Sulsel, sejumlah anggota DPRD Kota Makassar memilih irit bicara. Seperti Ketua Komisi A, Abdi Asmara.
Dia mengaku tak ingin terlibat terlalu jauh dan berkomentar banyak terkait kasus yang kini membelit Sabri. Namun, kata Abdi, terlepas dari status tersangka saat ini, pemkot lebih tahu tindakan apa yang perlu diambil.
“Apalagi Pak Wali sudah menyatakan siap mengerahkan pendampingan hukum terhadap kasus bawahannya. Kalau kita janganmi komentar,” kelitnya.
Ia menambahkan, jika pemkot kemudian menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Sabri dari statusnya sebagai PNS, Abdi Asmara menilai hal itu wajar. Sebab memang telah diatur oleh PP Nomor 11 tahun 2017.
Anggota komisi A bidang pemerintahan lainnya yang coba dimintai tanggapannya, menyatakan enggan berkomentar. Bahkan menegaskan sikapnya dengan mengatakan; no comment. (mat-ita/rus)
Kejati Tepis Pengajuan Penangguhan Penahanan Sabri
×

