pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PT Fatimah Indah Utama Dibekukan Setahun

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene mengeksekusi terpidana korporasi PT Fatimah Indah Utama. Perusahaan ini terjerat kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi tahun 2012.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah terpidana menyatakan telah menerima putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Pihak korporasi menerima putusan tersebut sehingga dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam kasus ini, korporasi dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider, karena melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
PT Fatimah Indah Utama dihukum membayar denda Rp100 juta, subsider penutupan kegiatan perusahaan selama 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp283 juta, subsider penutupan kegiatan perusahaan selama 1 tahun.
“Perusahaannya telah dieksekusi oleh JPU,” kata Kepala Kejari Majene, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Rabu (19/7).
Eksekusi tersebut dilakukan, kata Salahuddin, berdasarkan Surat Perintah Kajari Majene Nomor: 06 /R 4.25 /Ft.2 /07/ 2017 tanggal 14 Juli 2017.
Menurut Salahuddin, terpidana korporasi PT Fatimah Indah Utama telah membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan. “Bila telah membayar denda dan uang pengganti, maka perusahaan tersebut harus menjalani sanksi putusan selama 1 tahun,” tandasnya.
Artinya, selama 1 tahun korporasi tersebut tidak bisa atau dilarang mengikuti kegiatan atau proyek perkerjaan alias dibekukan selama setahun. Setelah melewati masa hukuman tersebut, korporasi baru bisa mengikuti kegiatan atau pekerjaan proyek lagi.
Salahuddin menyebutkan, PT Fatimah Indah Utama menjadi korporasi kedua yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Majene dalam kasus perkara tipikor. Namun dalam kasus yang berbeda.
Sebelumnya, adalah PT Karya Putra Tunggal Jaya. Perusahaan ini terlilit perkara tipikor pekerjaan pompa hydran dan perlengkapannya tahun anggaran 2009.
Kedua kasus ini telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi oleh JPU Kejari Majene.
Dalam perkara PT Fatimah Indah Utama, terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pelaksana proyek pembangunan PPN Palipi tahun 2012. Bersama-sama dengan PPK (yang telah dieksekusi sebelumnya) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.366.796.147. (mat/rus)



×


PT Fatimah Indah Utama Dibekukan Setahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar