pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Nico Simen: PT Baktipersada Agrobisnis tidak Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

KUASA hukum PT Baktipersada Agrobisnis, Nico Simen menampik tudingan Lembaga Investigasi dan Monitoring (Limit) Sulsel terhadap kliennya. BKM menemui Nico Simen di ruang kerjanya, Sabtu (22/7). Berikut petikan wawancaranya.

Apa sebenarnya yang dipermasalahkan oleh Limit terhadap PT Baktipersada Agrobisnis, klien anda?

Hal itu terkait dugaan akta perusahaan nomor AHU-50585.AH.01.02.2008, yang dianggap tidak terdaftar pada database Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Juga adanya masalah dalam pinjaman kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) yang dinilai ada dugaan rekayasa. Apa yang disampaikan Limit dan dimuat di koran itu semua tidak benar. Juga tidak mendasar.

Bagaimana seharusnya?

Ada dua poin yang ditudingkan pihak Limit terhadap PT Baktipersada Agrobisnis. Yaitu terkait nomor akta perusahaan AHU-50585.AH.01.02.2008, yang dianggap tidak pernah terdaftar di Kemenkumham. Juga adanya dugaan kredit macet, pinjaman modal PT Baktipersada Agrobisnis di Bank Negara Indonesia (BNI).
Data nama perusahaan PT Baktipersada Agrobisnis yang dimintakan Limit ke Kemenkumham itu salah dan tidak sesuai dengan nama perusahaan yang telah terdaftar di database. Seharusnya nama yang dia cek ke Kemenkumham itu atas nama PT Baktipersada Agrobisnis. Bukannya terpisah penulisannya seperti yang diminta Limit, yaitu PT Bakti Persada Agrobisnis. Jelas saja kalau nama perusahaannya tidak sesuai pasti nama perusahaan dan nomor aktanya tidak terbaca di database.

Apakah pernah ada proses hukum sebelumnya?

Sebelum berita muncul di media, pihak Limit telah melaporkan kasus tersebut ke mabes polri. Namun penyelidik dari Mabes Polri tidak menemukan adanya unsur tindak pidana perbankan yang dilakukan pihak PT Baktipersada Agrobisnis.
Karena itu, mabes polri melalui Polda Sulsel telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke pihak Limit. Ini membuktikan kalau memang pihak PT Baktipersada Agrobisnis tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Bagaimana dengan soal pinjaman kredit?

Terkait pinjaman kredit yang dianggap macet seperti yang ditudingkan terhadap PT Baktipersada Agrobisnis, itu sudah dilunasi melalui proses penjualan aset milik perusahaan. Agunan atau jaminan yang dimiliki PT Baktipersada Agrobisnis justru lebih besar dibandingkan dengan pinjamannya sebesar Rp25,3 miliar.
Sementara besarnya jaminan yang dimasukkan, nilainya mencapai ratusan miliar dalam bentuk aset berupa gudang dan beberapa rumah mewah. Mana mungkin pinjamannya bisa bermasalah kalau jaminan pinjamannya lebih besar nilainya. Lain halnya kalau agunannya lebih kecil daripada nilai pinjamannya.

Lalu apa yang dilakukan klien anda?

Atas dasar itu, PT Baktipersada Agrobisnis melaporkan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE terhadap Limit di Polrestabes Makassar. Sebab, dalam kasus ini sudah jelas kalau sudah ada SP2HP dari penyelidik polda yang menyatakan bahwa, dalam penyelidikan kasus tersebut tidak ditemukan adanya tindak pidana kejahatan perbankan. (mat/rus)



×


Nico Simen: PT Baktipersada Agrobisnis tidak Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar