pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Rekrut 10 Tenaga Ahli, Digaji Rp1,1 Juta/Jam

MAKASSAR, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar segera mengangkat 10 tenaga ahli. Alat kelengkapan dewan (AKD) itu digaji Rp1.100.000 per jam. Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanjag Daerah (APBD).
”Tidak tiap hari mereka hadir di dewan. Nanti ada pembahasan yang membutuhkan tenaga ahli baru dipanggil. Biasanya pembahasannya selama tiga jam. Jadi dikali tiga gajinya untuk satu orang,” ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan) Makassar Adwi Awan Umar, Minggu (30/7).
Adwi menganggap, pengangkatan 10 tenaga ahli tersebut perlu dilakukan. Sebab sewaktu-waktu dewan perlu pedoman dan bantuan mereka. Juga untuk membantu kerja-kerja AKD, seperti membuat laporan hasil rapat paripurna. Juga membantu naskah akademik sesuai dengan kebutuhan masing-masing AKD.
“Tenaga ahli itu adalah orang yang diusulkan oleh tenaga ahli juga. Kemudian kita akan buatkan SK sesuai dari hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh AKD. Jadi tidak sembarang orang yang diangkat di situ,” jelasnya.
Untuk pengangkatannya, menurut Adwi, bagian umum DPRD Makassar mengeluarkan persyaratan. Selanjutnya dilakukan seleksi.
”Masa jabatan mereka selama satu tahun pembahasan anggaran. Jadi nanti kalau sudah selesai satu tahun, diulangi lagi prosesnya,” jelas Sekwan.
Khusus untuk gaji tenaga ahli, dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi A DPRD Makassar Abdi Asmara menegaskan, tenaga ahli sangat diperlukan. Alasannya, pekerjaan anggota dewan dalam tiap pembahasan sangat banyak.
”Tenaga ahli inilah yang nantinya akan membuatkan laporan untuk dewan tiap kali dipanggil dalam pembahasan. Kalau soal gajinya itu, itu sekwan yang tahu. Tapi secara teknis, memang kadang-kadang dewan membutuhkan tenaga ahli,” kata Abdi Asmara. (ita/rus)



×


Dewan Rekrut 10 Tenaga Ahli, Digaji Rp1,1 Juta/Jam

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar