pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

86 Napi di Sulsel Dapat Remisi Bebas

HARI Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-72 tahun ini menjadi berkah tersendiri bagi 86 orang narapidana. Mereka mendapatkan remisi bebas.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari 3.936 napi dari 24 rutan dan lapas se-Sulsel yang diusulkan mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan. Permohonan remisi itu diajukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sulsel.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi (Bimkesmas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Budi Hartoyo, menjelaskan hal itu ketika dihubungi, Selasa (15/8).
”Jumlah napi di Sulsel sebanyak 5.581 orang. Sementara di Makassar ada 2.539 orang. Untuk remisi bebas, di Sulsel diusulkan sebanyak 86 orang. Sedangkan di Makassar ada 26 orang,” jelas Budi Hartoyo.
Hanya saja, menurut dia, ada beberapa usulan remisi yang harus lebih dahulu dilaporkan ke Dirjen Pemasyarakatan (Ditjenpas). Tidak semua napi bisa diusulkan sepenuhnya untuk mendapatkan serta diberikan remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI.
“Kemungkinan tidak sepenuhnya bisa kita usulkan. Berdasarkan PP nomor 99, ada sebagian yang kita laporkan dulu ke Ditjenpas,” terangnya.
Dia kemudian menyebut contoh tahanan tipikor dan narkoba, yang kini masih sementara masih diusulkan untuk diberikan remisi, berdasarkan hasil pertimbangan dari pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Sahabuddin Kilkoda, menegaskan bahwa semua napi berpotensi mendapatkan remisi. Termasuk napi tipikor. Namun harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. (mat-jun/rus)



×


86 Napi di Sulsel Dapat Remisi Bebas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar