MAKASSAR,BKM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi kembali menyita rokok ilegal yang tersimpan dalam satu kontainer. Isinya ditaksir 5,5 juta batang. Jika diuangkan, nilanya mencapai Rp3,6 miliar.
Terungkapnya rokok ilegal ini, berawal ketika Tim Unit Penindakan Kanwil Bea Cukai Sulawesi menerima informasi pada Selasa (15/8) sekitar pukul 21.00 Wita. Disebutkan ada sebuah mobil pick up yang diduga memuat rokok ilegal. Barang tersebut berasal dari Surabaya.
Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kemudian bersama-sama bergerak ke lokasi, dan langsung dilakukan penyisiran.
Hasilnya, didapati satu unit mobil pick up yang dikemudikan pria berinisial MA. Kendaraan roda empat itu kemudian digeledah. Ditemukanlah 20 karton atau setara dengan 320 ribu batang rokok ilegal.
MA bersama mobil dan barang yang dimuatnya kemudian diamankan ke kantor Bea Cukai Sulawesi Jalan Satando untuk kepentingan penyelidikan.Dari hasil introgasi, petugas memperoleh informasi jika ada beberapa titik kumpul mobil truk kontainer.
Pada hari Rabu (16/8), petugas kembali bergerak. Lokasi yang dituju adalah Bontosunggu, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Tim gabungan yang tiba dilokasi melakukan penggeledahan. Ditemukan lagi sebuah kontainer yang di dalamnya menyeruak aroma tembakau.
Petugas menyaksikan sopir yang tengah berbincang dengan rekannya sesama sopir truk dan kontiner. Usai pembicaraan keduanya, dilanjutkan dengan menyuruh buruh untuk melakukan pemindahan barang yang dibungkus karung dari mobil truk ke mobil kontainer dalam truk yang baru saja tiba.
Tim unit gabungan selanjutnya menghampiri sopir tersebut. Kemudian menanyakan muatan barang yang dipindahkan tersebut.
Lantaran tak mampu menjawab pertanyaan petugas, mereka kemudian diminta membuka barang yang dipindahkan itu. Ternyata isinya rokok ilegal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Azhar Rasidi merilis pengungkapan dan penyitaan rokok ilegal yang digagalkan peredarannya itu di kantornya, Kamis (17/8).
Azhar menyebutkan, satu kontainer rokok ilegal yang disita ditaksir berjumlah 5,5 batang. Ironisnya, rokok tersebut dipasangi pita cukai palsu merek Surya Indah. ”Rokok yang disita masih dalam bentuk batangan,” ujar Azhar.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. (ish/rus)
5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dipasangi Pita Cukai Palsu
×

