pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

MA Vonis 4 Tahun Terdakwa Korupsi Kasus FIK UNM

MAKASSAR, BKM — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis bersalah terhadap Direktur PT Rifa Nuansa, Lisa Lukitawati dalam kasus korupsi. Pengadaan alat olahraga di Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar (FIK UNM). Amar putusan hakim tipikor MA tersebut menyatakan menguatkan putusan hakim pengadilan tingkat pertama, yaitu hakim pengadilan Tipikor Makassar.
Lisa Lukitawati dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, serta pidana denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya hukuman badan serta denda yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Mahkamah Agung. Lisa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8.937.636.613.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.
“Jika yang terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Humas Pengadilan Tipikor Makassar Ansar Madjid, Jumat (18/8).
Terdakwa, kata Ansar Majid, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusan itu, terdakwa Lisa dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek penggelembungan anggaran (mark-up) proyek FIK UNM tahun 2012. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22 miliar.
Lisa juga terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya saat bertindak sebagai distributor alat olahraga pada proyek tersebut. Dalam proyek ini, ia disebutkan telah mengatur proses tender agar dapat memenangkannya.
Dia meminjam beberapa perusahaan untuk mengikuti tender. Dokumen penawaran perusahaan pun dibuat sedemikian rupa, agar terkesan sesuai mekanisme tender.
Meski pemenang tender bukan perusahaan milik Lisa, namun pelaksanaan di lapangan sepenuhnya dikerjakan oleh Lisa.
Dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi serta turut melakukan korupsi secara berlanjut, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.
“Putusan ini merupakan putusan kasasi. Hanya saja belum bisa dinyatakan inkra, jika pihak terdakwa belum menerima salinan putusannya,” tandasnya.
JPU juga belum bisa melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan sebelum putusan kasasi itu diterima. Apalagi, menurut Ansar, saat ini pengadilan Tipikor Makassar terkendala soal keberadaan terdakwa yang tidak diketahui.
Selain itu, kuasa hukum yang dulu pernah mendampingi Lisa, juga mengaku sudah bukan lagi kuasa hukumnya. Ia juga tidak mengetahui dimana keberadaan Lisa saat ini. Namun Ansar berjanji, pihaknya akan terus berupaya untuk mencari tahu dimana keberadaan terdakwa saat ini. (mat/rus)



×


MA Vonis 4 Tahun Terdakwa Korupsi Kasus FIK UNM

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar