MAKASSAR, BKM — Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel. Keduanya, Ladarise (40) dan Asria alias Sri (45) menjadi gembong jaringan penipuan dengan cara hipnotis lintas provinsi.
Sang suami, Ladarise beralamat di Jalan Pu’de, Kecamatan Tanrutedong, Kabupaten Sidrap. Sementara Asria warga BTN Hamzy, Makassar. Saat melakukan aksinya, mereka mengaku sebagai urusan kerajaan Arab Saudi di Makassar.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel AKBP Agus Sudarmadi, mengungkapkan pasutir ini ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa malam (22/8). Ladarise ditangkap di Perumnas Sudiang, Jalan Mamuju Blok C Kecamatan Biringkanaya. Sementara Asria dibekuk di BTN Hamzy.
Dalam pengakuannya saat diinterogasi, keduanya sudah melakukan aksinya di 14 lokasi. ”Awalnya mereka melancarkan aksinya di wilayah Sulawesi,” ujar AKBP Agus Sudarmadi di Mapolda Sulsel, Rabu (23/8).
Dalam setiap aksinya, pelaku mengincar korban dengan kata sandi ‘tedong’. Jika menyebut sandi ini, berarti ada calon korban yang didapat.
Selain itu, mereka juga mengaku utusan dari Kerajaan Arab Saudi dan Brunei Darussalam. Dalihnya, untuk memberikan sumbangan ke masjid yang sementara dibangun.
”Kedua pelaku ini mengaku ke korbannya jika mereka adalah utusan Kerajaan Arab Saudi dan Brunei Darussalam. Dia menyampaikan hendak memberikan sumbangan ke masjid yang sementara dibangun. Janjinya akan memberi sumbangan sebesar Rp10 juta per masjid, dan memberikan sebuah amplop berisikan kertas,” terang Agus.
Korban yang berhasil diperdayai memperdayai jika amplop tersebut berisi uang. Selanjutnya, korban ditawari sebuah jimat berbentuk mutiara. Hingga akhirnya rela menyerahkan harta bendanya.
”Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan amplop. Korban yang mengira itu berisi uang, kemudian percaya. Maka ditawarkanlah jimat berbentuk mutiara. Dengan modus ini pelaku berhasil memperdayai korbannya,” beber Agus lagi.
Pengakuan pelaku, sudah ada 14 daerah tempatnya beraksi yang tersebar pada sejumlah provinsi. Seperti di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Keduanya berhasil menggondol uang korban hingga ratusan juta rupiah, ditambah belasan gram emas.
Dari tangan tersangka Sri, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai sebanyak Rp1,2 juta, 16 kartu ATM, tiga buku rekening bank, tiga lembar STNK kendaraan, empat buah emas (seuntai kalung dan tiga cincin).
Ada pula 22 cincin emas imitasi. Empat bros emas palsu. Dua jam, tangan. Kartu nama palsu dengan banyak nama. Satu domper. Satu hanaphone, serta satu unit mobil Totoya Avanza warna hitam bernomor polisi DP 1402 AN.
“Kalau dari laporan yang kami terima, baru dua korban yang melapor atas tindakan pelaku. Kami mengimbau kepada semua korban untuk datang melapor. Saat ini masih ada empat pelaku yang dalam pengejaran,” sebut Agus.
Keberhasilan pelaku memperdayai korban, tambah Agus, juga karena didukung dengan penampilannya. Ditambah lagi dengan kartu nama palsu yang selalu diserahkannya kepada korban.
Diterangkan Agus, terungkapnya kasus penipuan ini berawal dari aksi pelaku yang menghipnotis seorang dosen. Kepada sang dosen, mereka mengaku dari kerajaan Arab Saudi di Makasar.
Sebelumnya, pasutri ini memperdayai korbannya yang terakhir bernama Martini. Ia mengalami kerugian hingga Rp73.900.000 dan dua cincin emas.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, kedua tersangka telah lama meresahkan warga dengan praktik hipnotisnya.
”Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan modus hipnotis,” terang Dicky.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Hipnotis. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp900 juta. (ish/rus)
Pasutri Jadi Gembong Hipnotis Lintas Provinsi
×

