pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka Pemilik Puluhan Karung Obat Daftar G ‘Bebas’

MAKASSAR, BKM — Tersangka kasus peredaran obat daftar G bernama Alex saat ini bebas berkeliaran. Padahal sejatinya, ia berada dalam sel tahanan karena kasusnya sementara bergulir.
Namun, penyidik polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkesan saling lempar tanggung jawab. Pihak polda mengindikasikan jaksa yang melepaskan tersangka Alex, yang merupakan distributor dan pemasok obat-obatan berbahaya tersebut.
Seperti diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani. “Kasusnya sudah P21 dari penyidik Ditnarkoba Polda Sulsel, dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi,” ujarnya, Senin (25/9).
Karenanya, kata Dicky, penanganan kasus tersebut sudah bukan wewenang penyidik. Melainkan menjadi kewenangan jaksa sepenuhnya.
“Yang menangguhkan jaksa, karena kasus sudah P21. Artinya, tersangka dan barang bukti dari polda sudah diserahkan ke jaksa. Terserah jaksa mau diapakan tersangkanya. Polisi sudah tidak punya kewenangan,” cetusnya.
Hanya saja, pernyataan Kabid Humas Polda dibantah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penku) Kejati Sulsel Salahuddin.
Menurut Salahuddin, jaksa baru memiliki kewenangan jika barang bukti dan tersangka sudah sudah diterima atau sudah ditahap dua.
“Nanti menjadi tanggung jawab jaksa kalau semua itu diterima. Tapi kasus itu kan baru P2, belum tahap dua. Jadi, polisi masih punya wewenang. Saat ini belum ada kewenangan kita,” terang Salahuddin.
Dalam kasus ini, dua pengedar obat-obatan yang masuk dalam daftar G, yakni Kasmin (34) dan Muis Dg Nyiko (40) diringkus Tim Khusus Polres Gowa, Senin (17/7/2017) pukul 16.00 Wita.
Kasmin ditangkap di rumah Muis Dg Nyiko di Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Usai ditangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, kedua pelaku akhirnya menunjukkan dari mana obat tersebut diperoleh.
Tak butuh waktu lama, salah satu rumah toko (ruko) di Jalan Malengkeri, Makassar milik Alex digeledah petugas. Hasilnya, polisi menemukan puluhan karung dan kardus yang berisi butiran obat daftar G dengan berbagai jenis. Selanjutnya penyidik telah menetapkan Alex sebagai tersangka dalam kasus ini. (mat/rus)



×


Tersangka Pemilik Puluhan Karung Obat Daftar G ‘Bebas’

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar