WAJO, BKM — Baru setahun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kasus pencurian, Iwan Setiawan (24) kembali mengulangi perbuatanya. Iwan kembali beraksi di 54 titik di Kabupaten Wajo dalam kurun waktu setahun terakhir.
Kapolres Wajo, AKBP Noviana Tursanurohmad mengaku Iwan pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Kepada polisi Iwan mengakui dirinya sudah bebas menjalani hukumanya.
”Tersangka merupakan residivis pencurian, baik curas maupun curanmor,” ujar Noviana, Selasa (26/9)
Tertangkapnya sang DPO berkat bantuan unit Jatanras Polres Palopo yang telah memberikan informasi kepada Unit Resmob Polres Wajo tentang keberadaan DPO jambret Polres Wajo.
Unit Resmob dipimpin Aiptu Agus Supryanto dan Unit Reskrim Polsek Tempe dibantu Jatanras Palopo mengamankan pelaku dengan dasar penangkapan LPB/ 19 / I / 2017 / SEK TEMPE, Tgl 10 Januari 2017, TKP : JaLan Andi Magga Amirullah depan pegadaian Kota Sengkang.
Saat kasus tersebut akan dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka untuk mencari barang bukti.
Namun tersangka berusaha kabur. Akhirnya polisi mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun pelaku tak mengindahkanya, Akhirnya membuat polisi menembak kaki kanan tersangka. (*)

