pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PTUN Cabut SK Gubernur Alat Bukti Dugaan Korupsi

MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Takalar H Burhanuddin Baharuddin memasuki babak baru. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar resmi mencabut alat bukti dalam penjualan aset lahan transmigrasi negara di Kabupaten Takalar.
Kepala PTUN Mustamar mengatakan, keputusan resmi tersebut tertera dalam amar putusan perkara nomor 15/G/2017/PTUN Makassar tertanggal 26 September 2017. Alat bukti yang dinyatakan dicabut tersebut berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel bernomor 1431/V/Tahun 2007 tentang pencadangan tanah untuk lokasi pemukiman transmigrasi di tiga kecamatan di kawasan tersebut, yang diterbitkan 7 Mei 2007.
Kawasan itu yakni Tanakeke, Kecamatan Mappakasunggu, Laikang dan Punaga di Kecamatan Mangarabombang serta Komara, Kecamatan Polongbangkeng Utara.
”Iya, benar perkara itu sudah putus sesuai dengan laporan yang masuk ke saya. Amar putusannya nomor: 15/G/2017/PTUN Makassar. Bagaimana pertimbangan hakimnya bisa dilihat langsung di dalam putusan itu,” ujar Mustamar yang ditemui di kantornya, Rabu (27/9).
Mustamar menjelaskan, dalam putusan yang diterbitkan itu, semua pihak telah menerima. Termasuk pihak tergugat, dalam hal ini Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
“Kalau one day publish itu semua pihak sudah menerimanya. Itu putusan lengkap. Kemarin juga pihak tergugat sudah ada yang mengambilnya. Jadi hanya sekadar petikan, tapi putusan lengkap,” jelasnya.
Dijelaskan Mustamar, pascaditerbitkannya putusan resmi tersebut, pihak Burhanuddin Baharuddin masih bisa melakukan upaya hukum lanjutan selama 14 hari ke depan.
“Ini kan belum berkekuatan hukum tetap (inkra) selama dua minggu. Jadi terserah yang bersangkutan kalau mau melakukan upaya hukum atau tidak. Tapi kalau lewat dari itu pasti sudah tidak bisa lagi,” jelasnya.
Joko Setiono yang bertindak selaku ketua majelis hakim serta Elwis Pardamean dan Dikdik Somantri yang duduk sebagai hakim anggota dalam putusan perkara bernomor 15/G/2017/PTUN Makassar, menyebutkan SK Gubernur Sulsel yang dimaksud tidak sah.
Putusan itu juga mewajibkan Gubernur Sulsel untuk mencabut SK Gubernur nomor 1431/V/Tahun 2007, yang menjadi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Burhanuddin.
Gubernur selaku tergugat juga dihukum untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara melawan Sudding bin Nambang bersama empat orang warga Desa Punaga, Kecamatan Mangarabombang lainnya selaku pihak penggugat sejumlah Rp3.826.000.
Sebelumnya, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan aset lahan transmigrasi negara pada Kamis, 20 Juli 2017.
Dari hasil penyidikan, Burhanuddin diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga. Ini merupakan lokasi pencadangan transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel bernomor 1431/V/2007, diperbarui SK Gubernur Sulsel bernomor 929/XI/1999 tanggal 22 November 1999. (mat/rus)



×


PTUN Cabut SK Gubernur Alat Bukti Dugaan Korupsi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar