MAKASSAR, BKM — Saat ini muncul keresahan serta perbincangan serius di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulsel. Unit pelaksana teknis (UPT) yang selama ini menjadi perpanjangan tangan pemerintah hingga ke tingkat kecamatan akan dihapus. Adalah pemerintah pusat yang mewacanakan hal itu.
Untuk tahap awal, UPT di dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pendidikan (Disdik) yang pertama akan menerapkan kebijakan tersebut. Pro dan kontra pun bermunculan.
Kepala Bappeda Sulsel Jufri Rahman mengatakan, rencana tersebut masih dalam tahap pembicaraan. Yang menjadi acuan dari penghapusan UPT dinas atau badan, yakni tugas pokok dan fungsi yang ada di UPT tidak boleh dikerjakan oleh bidang yang ada di OPD, misalnya Bappeda.
“Jadi kalau nomenklatur UPT tupoksinya dikerjakan oleh salah satu bidang, maka dia tidak ada alias dihapus,” ungkap Jufri, Kamis (28/9).
Dia mengatakan, jalan keluar untuk persoalan itu sebenarnya sederhana. Pemerintah harus mengganti nomenklator atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) UPT. Jika nomenklator diganti, maka tupoksi tetap ada, begitu pula sebaliknya.
Secara tersirat, dia tidak setuju dengan penghapusan UPT. Alasannya, jika dihilangkan, akan mempengaruhi kinerja Bappeda.
“Misalnya menangani data yang dilakukan UPT Data dan Informasi. Itu jangan dikira gampang. Statistik saja sering kedodoran. Apalagi kita ini, sudah setengah mati. Apalagi dihapus, bisa pingsan kita. Kita butuh,” jelasnya.
Dia berharap pemerintah pusat mencarikan solusi yang terbaik, karena ini menyangkut kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Jika memang selama ini UPT dinilai banyak kekurangan, seharusnya diperbaiki. Bukan dengan menghapusnya.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo yang dimintai tanggapannya, mengaku belum tahu terkait kebijakan pusat yang akan menghapus UPT. “Saya belum lihat. Saya belum mau respon. Ini tentu harus saya bicarakan dulu,” ujarnya, kemarin.
Dia menekankan bahwa tidak semua petunjuk pusat maupun kebijakan yang dikeluarkan langsung diterapkan daerah. Harus dikaji baik-baik, apa baik dan buruknya. Apalagi kondisi setiap pemerintah daerah berbeda satu dengan lainnya.
Dia mengingatkan pemerintah pusat agar tidak terlalu sering mengeluarkan kebijakan yang bisa membingungkan daerah karena akan menyulitkan.
“Tentu tidak semua petunjuk pusat harus langsung kita terapkan. Harus dikaji bener. Jangan sampai sebentar-sebentar berubah lagi. Itu akan menyulitkan kita. Jadi saya akan kaji dulu,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Komisi E DPRD Sulsel HA Kadir Hali menyatakan setuju dengan rencana pemerintah pusat untuk menghapus UPTD. Khususnya di lingkup Dinas Pendidikan. Legislator Partai Golkar ini melihat tupoksi UPT tidak jelas.
“Bagus itu. Saya sangat setuju kalau UPT dihapus, karena selama ini memang tupoksinya tidak jelas,” ujar Kadir disela-sela mengikuti rapat paripurna DPRD Sulsel, Kamis (28/9).
Anggota Komisi E lainnya, Andi M Irfan AB juga menanggapi rencana penghapusan UPTD tersebut, sepanjang untuk efektifitas penyelenggaraan pendidikan. “Sepanjang untuk efektifitas penyelenggaraan pendidikan, saya kira tidak ada masalah,” ujar legislator PAN Sulsel ini. (rhm-rif/rus)
Anggota Dewan Setuju, Jufri: Bisa Pingsan Kita
×

