pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Tahan Dua Bersepupu Kasus Sabu

MAKASSAR, BKM — Dua orang bersepupu, yakni Idham Ramadhan dan Muhammad Aksa telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar. Setelah ditahap dua, tersangka kasus narkoba itu selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Idham dan Aksa terseret dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,075 gram. ”Kedua tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Alham, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar selaku juru bicara Kejari Makassar, Selasa (3/10).
Selain berkas dan tersangka, JPU juga telah melimpahkan barang bukti sabu seberat 0,075 gram milik keduanya.
Alham menuturkan, berdasarkan kronologis dalam dakwaan perkara tersebut, disebutkan jika Idham Ramadhan menyuruh sepupunya untuk membeli paket sabu seharga Rp200 ribu. Barang haram itu diperoleh dari seorang bandar yang kini masih berstatus buronan di Jalan Monginsidi Baru.
Paket sabu yang dibeli tersebut rencananya akan dikonsumsi oleh Idham. “Dari tangan keduanya disita barang bukti sabu seberat 0,075 gram yang dikemas dalam saset plastik,” ujar Alham.
Dalam perkara ini keduanya didakwa telah melanggar pasal 114 ayat (1) pasal 112, junto pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Narkotika. “Sewaktu dilimpahkan ke kejaksaan, keduanya kita tahan,” tandasnya.
Ketika masih berstatus tahanan penyidik kepolisian, menurut Alham, keduanya tidak menjalani masa penahanan karena diberi assesment untuk rehabilitasi.
“Alasan kenapa keduanya kami tahan, karena waktu dilimpahkan mereka tidak berstatus tahanan maupun status rehabilitasi,” bebernya.
Dalam waktu dekat keduanya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar. “Agendanya, pekan ini sidang perdananya digelar,” pungkasnya. (mat/rus)



×


Jaksa Tahan Dua Bersepupu Kasus Sabu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar