MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka dugaan pencurian dan pembobolan brankas PDAM. Bersamaan dengan itu, ikut diserahkan sejumlah barang bukti hasil hasil sitaan penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polrestabes Makassar.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Masing-masing Irwan alias Iwan, Tuanaya, Asri Narang dan Tama Jaya.
“Pelimpahan tersangka dan barang buktinya sudah kita terima dari penyidik Polrestabes Makassar,” ujar Kepala Seksi bidang Pidana Umum Kejari Makassar Andi Usama, Selasa (3/10).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum (JPU), Senin (2/10). Selanjutnya akan diserahkan ke proses tahap penuntutan.
Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik dari disita dari tangan tersangka, yakni satu unit sepeda motor Yamaha R25 plat putih, satu unit motor Kawasaki Ninja warna merah, satu unit Honda HRV , brankas besi, dua buah obeng, dua buah linggis, dan uang tunai sebesar Rp284.100.000.
“Untuk keempat tersangka yang telah dilimpahkan, akan kita tahan selama 20 hari ke depan hingga dakwaan dinyatakan rampung oleh JPU,” terang Andi Usama.
Untuk saat ini, kata dia, baru empat orang tersangka yang diterima. Tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah. Namun, semua tergantung fakta persidangan.
Dalam kasus ini, keempat tersangka berhasil membobol serta membawa kabur uang milik PDAM sebesar Rp1,2 miliar. Duit tersebut diambil dari dalam brankas, setelah sebelumnya dicungkil dengan menggunakan obeng serta linggis. (mat/rus)
BB Kasus PDAM; Kawasaki Ninja dan Mobil HRV
×

