MAKASSAR, BKM — Penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Masjid Agung Kota Palopo sebesar Rp5 miliar tahun 2008-2015 menuai pertanyaan. Kasus yang bergulir di Polda Sulsel tersebut saat ini mandek dan tidak jelas seperti apa ujungnya.
”Kami mempertanyakan penanganan kasus ini. Karena sampai sekarang belum ada kejelasan. Bahkan terkesan ditutup-tutupi oleh penyidik,” kata Ketua Lembaga Anti Korupsi Pembela Rakyat (Perak) Adiarsa MJ, Minggu (15/10).
Padahal, menurut Adiarsa, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kasus ini sudah masuk di Kejati Sulsel. Namun, hingga hari ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menduga, penyidik tidak konsisten dan setengah hati dalam menangani kasus korupsi, terutama kasus ini. “Masa’ kasusnya sudah lama ditangani, tapi sampai sekarang belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka,” cetusnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin. membenarkan bila pihaknya telah menerima SPDP kasus tersebut. “SPDP-nya sudah lama kita terima dari penyidik polda,” ujarnya.
Tapi, kata Salahuddin, SPDP tersebut baru untuk penyidikannya saja. Sejauh ini, belum pernah menerima SPDP penetapan tersangkanya dari penyidik.
“Baru SPDP penyidikannya saja yang ada. Belum pernah ada berkasnya kita terima dari penyidik,” tandasnya.
Untuk memastikan hal tersebut, Salahuddin menyarankan untuk menanyakannya langsung ke penyidik polda.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, menegaskan kasus tersebut masih sementara berproses di tahap penyidikan. “Kasusnya masih berproses. Sejauh ini penyidik masih mencari barang bukti dan tersangkanya,” kata Dicky Sondani.
Sampai saat ini, tambah Kabid Humas, penyidik belum melakukan gelar perkara terkait soal penetapan tersangka dalam kasus ini. Ia pun tidak menampik bila pihaknya telah melayangkan SPDP kasus tersebut ke Kejati Sulsel.
Menurut Dicky, bila penyidik telah menemukan alat bukti kuat, tentu pihaknya akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Sampai saat ini tim penyidik kami masih sementara mengumpulkan bukti-bukti kuat,” tandasnya.
Dugaan adanya penyalagunaan dana hibah sebesar Rp5 miliar di Yayasan Masjid Agung Kota Palopo tertungkap setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melansir Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2016.
Di situ tertera adanya temuan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp5 miliar dari Pemkot Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Palopo sejak tahun 2008 hingga 2015. Penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak yayasan sebagai pengelola.
Dalam kasus ini, nama Ahmad Syarifuddin Daud diduga memiliki peran serta keterlibatan. Dia disebut-sebut, lantaran diduga telah membuat akta kepemilikan lahan aset Pemkot Palopo berupa Masjid Agung yang dialihkan statusnya menjadi milik yayasan, yang diketuai oleh KH Syarifuddin Daud yang juga merupakan ayah dari Ahmad Syarifuddin Daud. (mat/rus)
Kasus Dana Hibah Masjid Agung Palopo Mandek di Polda
×

