pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kadishub Minta Taksi Daring Berhenti Beroperasi

MAKASSAR, BKM — Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar meminta taksi daring (dalam jaringan) untuk sementara waktu menghentikan operasionalnya. Mereka bisa kembali beraktifitas seperti biasa bila sudah ada keputusan pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017.
Ilyas meminta pengelola taksi online bersabar menunggu hasil revisi Kementerian Perhubungan terhadap beberapa pasal. Informasi yang diperoleh, aturan terkait operasional taksi daring baru keluar 1 November mendatang.
“Kementerian rencana akan mengeluarkan aturan 1 November mendatang. Jadi sepanjang regulasi terkait taksi online belum ada, kita minta dihentikan dulu operasionalnya,” ungkap Ilyas, Selasa (17/10).
Dia menegaskan, sepanjang belum ada aturan dari Kemenhub, taksi daring dianggap ilegal. Menurutnya, kewenangan terkait angkutan daring berada di Kementerian Perhubungan. Kewenangan Dishub hanya melakukan komunikasi antara angkutan konvensional dan sewa khusus.
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengaku belum mengetahui aturan pelarangan tersebut. “Saya belum dapat informasinya. Saya jangan menjawab dulu. Nanti salah, karena persoalan ini peka banget,” ungkapnya di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, kemarin.
Syahrul sebenarnya menyesali terjadi kisruh antara taksi daring dan konvensional. Dia menginginkan dua-duanya jalan. Asal jangan ada yang saling mengganggu.
Sambil menunggu keputusan Kementerian Perhubungan terkait taksi online keluar, semua pihak diharapkan untuk tetap tenang. Jangan ada yang berbuat sesuatu yang merugikan.
Dia juga meminta agar jangan dipertentangkan antara taksi online dan konvensional. “Kita disini cukup damai-damai kok. Jangan dipertajam oleh siapa saja. Tenang-tenang saja, sambil menunggu komitmen nasional keluar. Mereka nanti bisa menyesuaikan,” kata Syahrul.
Orang nomor satu Sulsel itu juga menegaskan agar persoalan ini jangan dipolitisasi. Apalagi menjadi pahlawan yang seakan-akan berjuang untuk mengatasi persoalan. Karena sebenarnya, tanpa berjuang pun, persoalan pasti akan bisa diselesaikan.
“Jadi saya minta semua pihak untuk tetap tenang. Jangan saling mengganggu saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 pasal pada Peraturan Menteri nomor 26. Salah satunya pada pasal 51 ayat 3.
Bunyi pasal tersebut yakni larangan bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi kegiatan, menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan. (rhm/rus)



×


Kadishub Minta Taksi Daring Berhenti Beroperasi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar